Prosedur Eksekusi Pembayaran Ganti Rugi Usai Putusan PTUN Inkracht, Ini Tahapannya

Prosedur Eksekusi Pembayaran Ganti Rugi Usai Putusan PTUN Inkracht, Ini Tahapannya

Putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dipatuhi, termasuk oleh pejabat tata usaha negara yang keputusannya dibatalkan atau dinyatakan tidak sah. Untuk memastikan pelaksanaan putusan berjalan, Mahkamah Agung menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap Nomor: 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024 tertanggal 2 Juli 2024.

Petunjuk pelaksanaan tersebut memuat pedoman pengawasan eksekusi putusan PTUN yang telah inkracht, termasuk prosedur eksekusi pembayaran ganti rugi. Ketentuan ini berlaku bagi putusan PTUN yang amar putusannya memerintahkan tergugat membayar ganti rugi.

Dalam aturan itu disebutkan, penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi pembayaran ganti rugi paling lambat 30 hari sejak tanggal pemberitahuan putusan berkekuatan hukum tetap diterima. Setelah permohonan masuk, Ketua Pengadilan menerbitkan Penetapan Eksekusi Pembayaran Ganti Rugi.

Penetapan tersebut berisi perintah kepada Termohon Eksekusi dan kuasa pengguna anggaran pada instansi Termohon Eksekusi untuk melaksanakan putusan berupa pembayaran ganti rugi. Penetapan eksekusi kemudian dikirimkan kepada badan tata usaha negara/pengguna anggaran instansi tergugat atau Termohon Eksekusi, melalui surat tercatat atau Domisili Elektronik, paling lambat lima hari kerja sejak permohonan eksekusi diajukan.

Pengiriman penetapan dilakukan oleh panitera pengadilan tempat permohonan eksekusi diajukan. Sementara itu, pembayaran ganti rugi kepada Pemohon Eksekusi dilaksanakan secara internal di badan tata usaha negara oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran.

Pelaksanaan pembayaran ganti rugi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan negara dan perbendaharaan negara. Selain mekanisme tersebut, penggugat juga dapat disarankan mengajukan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2015 tentang Pelaksanaan Putusan Hukum.

Petunjuk pelaksanaan itu juga mengatur tata cara permohonan eksekusi yang harus ditempuh pemohon agar pengawasan pelaksanaan eksekusi dapat berjalan. Pengajuan permohonan dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dan dapat diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan.

Pihak yang dapat mengajukan permohonan eksekusi adalah penggugat atau kuasanya, serta ahli waris sah penggugat. Namun, ahli waris hanya dapat mengajukan permohonan apabila objek sengketa yang dieksekusi bersifat kebendaan dan/atau diktum putusannya berupa pemenuhan hak materiil yang dapat diwariskan.

Surat permohonan eksekusi wajib memuat enam bagian. Pertama, identitas pemohon eksekusi. Untuk pemohon perorangan meliputi nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, pekerjaan, dan domisili elektronik. Untuk pemohon berbentuk badan hukum meliputi nama badan hukum, tempat kedudukan, dan domisili elektronik.

Kedua, identitas termohon eksekusi yang terdiri dari nama jabatan, tempat kedudukan, dan domisili elektronik. Ketiga, uraian singkat duduk perkara dan alasan permohonan. Keempat, uraian amar putusan dari tingkat pertama sampai tingkat terakhir, termasuk tanggal putusan berkekuatan hukum tetap dan tanggal pemberitahuan putusan tersebut.

Kelima, tuntutan eksekusi yang pada pokoknya meminta agar permohonan dikabulkan, memerintahkan termohon melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap, serta apabila termohon tidak melaksanakan agar dikenakan upaya paksa. Keenam, permohonan harus ditandatangani oleh pemohon eksekusi dan kuasanya.

Selain surat permohonan, pemohon juga perlu melampirkan setidaknya empat dokumen utama, yakni fotokopi salinan putusan berkekuatan hukum tetap dari tingkat pertama hingga terakhir, fotokopi salinan putusan ajudikasi Komisi Informasi (jika terkait sengketa informasi publik), surat kuasa khusus (jika dikuasakan), serta fotokopi surat pemberitahuan putusan berkekuatan hukum tetap. Pemohon juga dapat menambahkan dokumen lain yang dianggap perlu.