Prosedur eksekusi dengan kompensasi ditetapkan untuk memastikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tetap dapat dijalankan secara tuntas ketika amar putusan yang menyangkut rehabilitasi tidak dapat atau tidak dapat dengan sempurna dilaksanakan. Mekanisme ini diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap Nomor: 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024 tertanggal 2 Juli 2024.
Proses dimulai ketika pihak tergugat menyampaikan pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan tingkat pertama, dengan tembusan kepada penggugat, bahwa putusan rehabilitasi tidak dapat dilaksanakan secara sempurna. Pemberitahuan tersebut wajib disampaikan paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap diterima.
Setelah pemberitahuan diterima, penggugat sebagai Pemohon Eksekusi diberi waktu 30 hari untuk mengajukan permohonan eksekusi kompensasi. Ketua Pengadilan kemudian memimpin musyawarah kompensasi yang wajib dihadiri para pihak. Musyawarah ini didahului pengawasan eksekusi yang dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan diterima.
Dalam musyawarah, para pihak didorong mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besaran kompensasi. Jika diperlukan, para pihak dapat menghadirkan juru taksir (appraiser) profesional untuk membantu menghitung nilai kompensasi.
Apabila kesepakatan tercapai, Ketua Pengadilan akan menerbitkan Penetapan Kompensasi. Namun jika musyawarah tidak menghasilkan mufakat, Ketua Pengadilan akan menetapkan kompensasi dengan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak, memperhatikan kerugian materiil yang diderita Pemohon Eksekusi, dan/atau mempertimbangkan taksiran dari juru taksir profesional apabila ada.
Pihak yang keberatan terhadap penetapan kompensasi di tingkat pertama dapat mengajukan permohonan Penetapan Kembali kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) paling lambat 30 hari sejak penetapan tersebut diterima. Pengadilan tingkat pertama wajib mengirimkan permohonan itu ke MA paling lambat 7 hari kerja sejak diterima, disertai berkas lengkap yang mencakup putusan berkekuatan hukum tetap, Penetapan Kompensasi Ketua Pengadilan tingkat pertama, permohonan Penetapan Kembali dari pihak yang berkeberatan, jawaban pihak lawan, serta dokumen relevan lainnya.
Mahkamah Agung kemudian menerbitkan Penetapan Kembali paling lambat 21 hari kerja sejak permohonan diterima. Penetapan MA mengenai besarnya kompensasi bersifat final dan wajib ditaati para pihak. Penetapan tersebut ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung atau dapat dilimpahkan kepada Ketua Muda Tata Usaha Negara.
Selanjutnya, Panitera Pengadilan pengaju wajib mengirimkan salinan penetapan MA kepada para pihak paling lambat 5 hari kerja sejak penetapan diterima. Ketentuan ini menegaskan adanya jalur yang jelas dalam penetapan kompensasi dan mekanisme keberatan, sehingga pelaksanaan putusan PTUN tetap dapat dijamin meskipun rehabilitasi tidak dapat dipenuhi secara utuh.

