JAKARTA — Patra M Zen, kuasa hukum Putri Candrawathi—istri Irjen Ferdy Sambo—menegaskan agar pernyataan yang disampaikan ke publik terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) didasarkan pada fakta, bukan asumsi.
Patra menyampaikan pengingat tersebut saat menanggapi pernyataan dari pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J. Menurutnya, semua pihak yang mengeluarkan pernyataan mengenai peristiwa kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo harus berpegangan pada fakta-fakta.
“Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir,” kata Patra, Rabu, 27 Juli.
Nama Patra M Zen mulai banyak muncul di ruang publik seiring penanganan kasus kematian Brigadir J yang disebut terjadi dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Jumat, 8 Juli sore.
Latar belakang pendidikan
Patra M Zen merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, pada 1998. Ia kemudian meraih gelar LL.M setelah menempuh pendidikan selama setahun di University of Essex, Inggris, pada 2001, dengan konsentrasi International Human Rights Law.
Gelar doktor dengan fokus Hukum Pidana diperolehnya dari Universitas Krisnadwipayana pada 2020.
Jejak karier dan organisasi
Patra mengawali kariernya sebagai asisten pembela umum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumatera Selatan pada 1995. Di Sumatera Selatan, ia juga aktif di Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sebagai Kepala Kompartemen Civic Education.
Selain itu, ia sempat terlibat dalam aktivitas kepemiluan di daerah tersebut. Patra tercatat menjadi peneliti di Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) hingga 1999.
Pada 2000, Patra sempat menjadi staf asistensi LBH Banda Aceh sebelum kemudian berpindah ke Jakarta pada tahun yang sama. Di ibu kota, ia bekerja di LBH Jakarta sebagai staf Divisi Hak-hak Sipil Politik YLBHI serta Kepala Divisi Riset, Publikasi, dan Pendidikan.
Saat menempuh pendidikan di Inggris pada 2001–2002, Patra juga pernah menjadi dokumentalis di Human Rights Centre. Ia kemudian mengajar mata kuliah Sistem Hukum Indonesia di Universitas Paramadina pada 2004–2007.
Dalam periode yang beririsan, Patra juga bertugas sebagai Indonesian Legal Literacy and Access to Justice Expert and Interpreter di British Council Indonesia hingga 2007. Pada 2006, ia menjabat Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk periode 2006–2011.
Pada 2008, Patra terlibat dalam kerja yang difasilitasi Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai anggota kelompok kerja bidang hukum yang menyusun Cetak Biru Rekonstruksi dan Rehabilitasi di Aceh dan Sumatra Utara. Ia juga tercatat sebagai anggota Tim Analisis KPP HAM Komnas HAM untuk Peristiwa Wamena dan Wasior, Papua.
Pernah menangani perkara Anas Urbaningrum
Pada 2011, Patra disebut pernah menangani perkara besar dengan terdakwa mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Ia menjadi bagian dari tim pengacara Anas dalam perkara korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka pada 2013. Anas kemudian divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 3 bulan pada Februari 2014.

