Pemahaman tentang bela negara selama ini kerap dilekatkan pada urusan pertahanan militer. Namun, dalam konteks negara demokratis modern, bela negara dipandang mencakup peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dari ancaman militer maupun non-militer.
Dalam kerangka tersebut, pejabat lelang disebut memiliki peran strategis karena bekerja di simpul sistem hukum dan keuangan negara. Profesionalisme pejabat lelang dinilai berpengaruh terhadap kredibilitas sistem lelang, tingkat kepercayaan publik pada pemerintah, serta upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan tindak pidana ekonomi.
Data pelaksanaan lelang pada 2023 menunjukkan kontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah sebesar Rp4,58 triliun. Angka itu terdiri dari Rp3,06 triliun hasil bersih lelang, penerimaan pajak Rp330 miliar, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lelang Rp974 miliar. Selain itu, terdapat Rp220 miliar yang dihimpun sebagai pajak daerah dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang disebut menjadi rekor dalam 115 tahun. Kontribusi tersebut meningkat dibanding 2022 sebesar Rp2,77 triliun dan 2021 sebesar Rp1,98 triliun.
Lelang pada dasarnya merupakan salah satu cara jual beli yang dalam praktiknya termasuk penjualan tidak langsung karena melibatkan pihak yang mempertemukan penjual dan pembeli. Dalam ketentuan yang berlaku, juru lelang dikenal sebagai Pejabat Lelang. Pejabat Lelang merupakan pejabat umum yang diberi wewenang khusus untuk melaksanakan lelang, sementara Pejabat Lelang Kelas I adalah pegawai negeri sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang.
Pelaksanaan lelang mencakup beragam jenis, mulai dari lelang eksekusi atas putusan pengadilan, lelang barang rampasan negara, hingga lelang aset yang berasal dari piutang negara. Proses tersebut tidak hanya dipandang sebagai transaksi ekonomi, tetapi juga bagian dari penegakan hukum, efisiensi anggaran, dan upaya membangun kepercayaan publik.
Dalam uraian mengenai fungsi lelang, peran lelang disebut meliputi fungsi privat ketika masyarakat secara sukarela memilih menjual barang miliknya untuk memperoleh harga optimal; fungsi publik ketika digunakan aparat negara untuk menjalankan tugas pemerintahan di bidang penegakan hukum; serta fungsi budgeter yang tercermin dari penerimaan bukan pajak berupa bea lelang dan dampak penerimaan pajak seperti Pajak Penghasilan, PPN, serta BPHTB.
Salah satu peran yang disorot adalah keterlibatan pejabat lelang dalam pemulihan aset (asset recovery) negara dari hasil tindak pidana seperti korupsi dan pencucian uang. Contohnya, lelang atas permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menindaklanjuti lelang barang rampasan yang nilainya dapat mencapai triliunan rupiah. Selain itu, terdapat lelang dari permohonan Panitia Urusan Piutang Negara terkait aset obligor debitur, serta lelang barang sitaan pajak dari wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
Profesionalisme dalam proses lelang dinilai penting untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Proses yang transparan dan akuntabel dipandang dapat meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus mengurangi potensi konflik kepentingan. Dengan cara itu, pejabat lelang yang menjalankan tugas secara bertanggung jawab disebut berkontribusi pada bela negara dari sisi hukum dan ekonomi.
Meski demikian, pelaksanaan lelang juga menghadapi tantangan. Salah satunya adalah isu integritas dan transparansi dalam sebagian pelaksanaan lelang yang berdampak pada menurunnya kepercayaan publik. Disebutkan pula adanya kasus lelang yang semestinya menjadi sarana pemulihan aset negara, tetapi justru diwarnai permainan harga dan pengkondisian pemenang.
Tantangan lain datang dari rendahnya literasi masyarakat terkait mekanisme dan manfaat lelang negara, yang membuat partisipasi publik masih terbatas dan membuka celah manipulasi. Di sisi lain, keterbatasan teknologi, pengawasan, dan regulasi juga dinilai dapat melemahkan sistem lelang yang idealnya terbuka dan mudah diakses.
Dalam konteks digitalisasi, DJKN telah mengembangkan platform e-auction sebagai langkah menuju sistem lelang yang lebih modern dan transparan. Namun, implementasinya disebut belum merata dan masih membutuhkan pelatihan intensif bagi pemohon lelang dan pembeli agar pemanfaatan teknologi berjalan optimal.
Penguatan etika profesi, peningkatan kompetensi, dan pengawasan internal dipandang menjadi bagian penting untuk menjaga profesionalisme. Disebutkan pula bahwa penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri tidak mencerminkan jiwa persatuan, serta lemahnya integritas dan kesadaran bela negara dapat membuat seseorang rentan tergoda melakukan korupsi.
Sejumlah langkah strategis diajukan untuk memperkuat peran pejabat lelang dalam kerangka bela negara. Pertama, penguatan regulasi dan penegakan kode etik profesi agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran integritas. Kedua, peningkatan kapasitas dan digitalisasi melalui pendidikan serta pelatihan berkala, terutama terkait teknologi informasi dan sistem lelang elektronik. Ketiga, mendorong transparansi dan partisipasi publik dengan publikasi informasi jadwal dan hasil lelang secara terbuka dan mudah diakses. Keempat, kolaborasi antarlembaga dengan penegak hukum, auditor negara, dan kementerian terkait untuk memastikan proses lelang berjalan sesuai hukum dan mendukung tujuan nasional.
Kesimpulannya, pejabat lelang dinilai memiliki kontribusi dalam mendukung perekonomian nasional, terutama melalui pemulihan keuangan negara dan penegakan hukum lewat lelang barang sitaan, barang rampasan, serta barang milik negara. Meski tidak berada di garis depan pertahanan militer, peran pejabat lelang disebut penting dalam menjaga kedaulatan negara dari sisi ekonomi dan hukum, terutama di tengah kompleksitas tindak pidana ekonomi dan tuntutan tata kelola yang semakin transparan.
Catatan: Tulisan sumber menyatakan isi merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan kebijakan institusi tempat penulis bekerja.

