Jakarta — Prof. Harkristuti Harkrisnowo menyarankan agar penulisan asas keadilan dan asas kemanusiaan dipisahkan dalam rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang putusan pemaafan hakim (judicial pardon). Masukan itu disampaikan dalam acara uji publik rancangan Perma yang diselenggarakan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (22/1).
Dalam rancangan Perma tersebut, disebutkan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan pemaafan harus mendasarkan pertimbangannya pada asas keadilan dan kemanusiaan. Menurut Prof. Harkristuti, penggabungan dua asas itu dalam satu rumusan berpotensi menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan putusan pemaafan hakim.
“Sebaiknya dipisah antara asas keadilan dan kemanusiaan, asas kepastian hukum dan akuntabilitas karena masing-masing memiliki makna yang berbeda…,” ujar Prof. Harkristuti.
Ia menjelaskan, secara filosofis keadilan dan kemanusiaan memiliki pengertian yang tidak sama. Keadilan, menurutnya, merujuk pada sesuatu yang berbasis norma dan menuntut kesetaraan, sehingga bersifat objektif dan impersonal. Sementara itu, kemanusiaan dipandang tidak kaku terhadap aturan, berbasis welas asih, serta relevan dengan konteks sosial, sehingga lebih bersifat subjektif dan personal. Karena perbedaan makna tersebut, ia menilai penulisannya lebih tepat dipisahkan.
Selain itu, Prof. Harkristuti juga menyarankan pemisahan penulisan asas kepastian hukum dan asas akuntabilitas. Ia menilai keduanya juga berbeda secara filosofis. Asas kepastian hukum merujuk pada sesuatu yang berdasarkan hukum, menekankan konsistensi, berlaku umum, dan mencegah kesewenang-wenangan.
Dalam konteks putusan pemaafan hakim, ia menilai akan membingungkan apabila asas kepastian hukum disandingkan dengan asas akuntabilitas. Asas akuntabilitas, menurutnya, merujuk pada pertanggungjawaban atas penggunaan kekuasaan, termasuk adanya sanksi terhadap penyalahgunaan, perlunya mekanisme pengawasan, serta jaminan bahwa kekuasaan dijalankan untuk kepentingan publik.

