Prof Adri Arief: Pengelolaan Pesisir Harus Terpadu demi Masa Depan Masyarakat

Prof Adri Arief: Pengelolaan Pesisir Harus Terpadu demi Masa Depan Masyarakat

Wilayah pesisir disebut bukan sekadar batas antara daratan dan lautan, melainkan ruang hidup yang menopang ekonomi, budaya, identitas, hingga keberlanjutan generasi mendatang bagi jutaan masyarakat Indonesia. Karena itu, pengelolaan kawasan pesisir dinilai tidak bisa lagi dilakukan secara sektoral, melainkan harus mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, ekonomi, dan tata ruang.

Pesan tersebut disampaikan Prof. Dr. A. Adri Arief, Guru Besar Universitas Hasanuddin, dalam paparan bertajuk “Menjaga Ruang Hidup, Menjaga Masa Depan Masyarakat Pesisir”. Ia memaparkan berbagai tantangan sekaligus strategi membangun ketahanan kawasan pesisir di Indonesia.

Paparan itu disampaikan dalam Diskusi Publik “Merajut Kolaborasi dalam Menjaga Ruang Hidup Berkelanjutan” yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMAPEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin melalui program HIMAPEM Mengabdi 2026. Forum tersebut mempertemukan akademisi, pemerintah, praktisi, organisasi masyarakat sipil, dan mahasiswa untuk membahas pentingnya kolaborasi multipihak dalam menjaga keberlanjutan ruang hidup, khususnya di kawasan pesisir dan wilayah yang menghadapi tekanan pembangunan.

Dalam paparannya, Prof. Adri mengingatkan bahwa ruang hidup masyarakat pesisir menghadapi tekanan yang semakin kompleks. Ia menyebut alih fungsi lahan, reklamasi, abrasi pantai, pencemaran, eksploitasi sumber daya berlebihan, hingga perubahan iklim sebagai faktor yang secara perlahan mengurangi daya dukung kawasan pesisir.

Menurutnya, ancaman tersebut tidak hanya berdampak pada ekosistem seperti mangrove, padang lamun, dan terumbu karang, tetapi juga memengaruhi kehidupan nelayan, pembudidaya, serta masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada laut. Ia menilai, ketika ruang hidup pesisir rusak, yang hilang bukan hanya bentang alam, melainkan juga mata pencaharian, ketahanan pangan, kesehatan masyarakat, hingga identitas sosial komunitas pesisir.

Prof. Adri juga menyoroti meningkatnya alih kepemilikan lahan di kawasan pesisir. Ia mengingatkan bahwa ketika masyarakat menjual tanahnya, yang hilang bukan hanya lahan sebagai aset, melainkan akses terhadap sumber penghidupan, ruang budaya, jaringan sosial, dan kesempatan ekonomi bagi generasi berikutnya. Karena itu, ia menekankan pembangunan pesisir perlu mempertimbangkan keberlanjutan masyarakat lokal, bukan semata nilai investasi jangka pendek.

Ia menggambarkan adanya “spiral” penurunan kesejahteraan yang kerap terjadi ketika ruang hidup masyarakat terdegradasi. Kerusakan lingkungan, kata dia, dapat memicu penurunan hasil tangkapan ikan, diikuti merosotnya pendapatan keluarga, terbatasnya kesempatan pendidikan, memburuknya kesehatan masyarakat, hingga memperbesar kemiskinan dan mendorong migrasi penduduk. Dalam konteks itu, ia menegaskan bahwa persoalan lingkungan selalu berkaitan dengan persoalan sosial dan ekonomi.

Prof. Adri menilai solusi tidak cukup berhenti pada rehabilitasi lingkungan, melainkan memerlukan tata kelola ruang hidup yang kolaboratif. Ia menawarkan lima pilar utama pengelolaan kawasan pesisir, yakni perlindungan ekosistem, penguatan ekonomi masyarakat, kepastian tata ruang, partisipasi masyarakat, serta penguatan kelembagaan dan regulasi. Kelima pilar tersebut, menurutnya, perlu berjalan bersamaan agar pembangunan pesisir tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa menjaga ruang hidup pesisir bukan semata tugas pemerintah. Perguruan tinggi, dunia usaha, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, komunitas nelayan, hingga generasi muda disebut perlu menjadi bagian dari gerakan bersama. Pendekatan kolaboratif dinilai menjadi jalan untuk menghadapi tantangan perubahan iklim dan meningkatnya tekanan pembangunan di wilayah pesisir.

Dalam visi jangka panjangnya, Prof. Adri mengajak para pemangku kepentingan membayangkan wajah desa pesisir Indonesia pada 2045. Ia menyebut desa pesisir yang diharapkan bukan lagi identik dengan kemiskinan dan kerusakan lingkungan, tetapi menjadi kawasan yang bersih, produktif, tangguh menghadapi perubahan iklim, memiliki ekonomi biru yang berkembang, serta mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan konservasi.

Ia menutup paparannya dengan refleksi bahwa ruang hidup bukan warisan yang bebas dihabiskan, melainkan titipan bagi generasi mendatang. Menurutnya, menjaga pesisir berarti menjaga kehidupan masyarakat yang tinggal di dalamnya. Ia menilai, ketika ekosistem terlindungi, ruang hidup terkelola dengan baik, dan masyarakat diberi ruang berpartisipasi, masa depan pesisir Indonesia akan lebih tangguh, adil, dan berkelanjutan.