Prabowo Bertemu Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Bahas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Prabowo Bertemu Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Bahas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Pertemuan tersebut membahas pengendalian alih fungsi lahan sawah nasional guna menjaga ketahanan pangan dan mendukung target swasembada pangan.

Seusai pertemuan, Nusron menyampaikan bahwa dalam periode 2019 hingga 2024 Indonesia kehilangan sekitar 554.000 hektare lahan sawah yang beralih fungsi menjadi kawasan industri maupun perumahan.

Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan sejumlah langkah strategis dan telah berkonsultasi dengan Presiden. “Dalam pembicaraan dengan beliau tadi, kami melaporkan, kami sudah mengambil langkah-langkah, yang langkah-langkah tersebut harus kami konsultasikan sama Pak Presiden, dan alhamdulillah Bapak Presiden merestui,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, langkah tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, yang mengamanatkan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Dalam ketentuan itu, lahan sawah yang masuk kategori LP2B disebut harus diproteksi dan tidak boleh dialihfungsikan, dengan target minimal 87% dari total lahan baku sawah (LBS).

“Kalau mengacu kepada Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2025-2030, di situ dinyatakan bahwa yang namanya lahan sawah yang masuk kategori LP2B yaitu lahan pangan dan pertanian berkelanjutan, yaitu lahan sawah yang harus diproteksi tidak boleh dialihfungsikan menjadi apapun selama-lamanya, itu jumlahnya harus 87% minimal dari total LBS. LBS itu adalah lahan baku sawah,” kata Nusron.

Selain mengacu pada ketentuan tersebut, Nusron menyebut pemerintah menerapkan langkah sementara di daerah-daerah yang rencana tata ruang wilayah (RTRW)-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87%. Dalam kondisi itu, seluruh LBS ditetapkan sebagai LP2B hingga pemerintah daerah menetapkan secara jelas pembagian antara lahan LP2B dan lahan yang dapat dikonversi.

“Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B-nya di dalam RTRW-nya tetapi belum mencapai angka 87%, kami minta untuk segera melaksanakan revisi RTRW dalam waktu 6 bulan. Supaya apa? supaya angkanya masuk pada level 87%, supaya sawah kita tidak hilang,” ujar Nusron.

Pemerintah menyatakan komitmennya memperkuat kebijakan tata ruang dan pengelolaan lahan untuk melindungi sawah nasional sebagai aset strategis, seiring upaya menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.