PP 30/2026 Tetapkan Tarif Baru Layanan Kewarganegaraan: Jadi WNI Rp75 Juta, Lepas Status WNI Rp5 Juta

PP 30/2026 Tetapkan Tarif Baru Layanan Kewarganegaraan: Jadi WNI Rp75 Juta, Lepas Status WNI Rp5 Juta

Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum, termasuk layanan terkait kewarganegaraan. Dalam ketentuan terbaru ini, biaya untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) ditetapkan sebesar Rp75 juta, sementara biaya untuk melepas status WNI sebesar Rp5 juta.

Aturan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026. Dalam lampiran PP, tarif Rp75 juta tercantum sebagai bagian dari layanan kewarganegaraan dan masuk sebagai PNBP ke kas negara.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan penyesuaian tarif dilakukan antara lain karena perubahan nomenklatur kementerian serta penyesuaian jenis layanan seiring transformasi digital. Menurutnya, penyesuaian juga berkaitan dengan kebutuhan investasi teknologi agar proses layanan menjadi lebih cepat, akuntabel, dan transparan.

Widodo mengatakan, layanan kewarganegaraan melibatkan proses verifikasi yang tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Hukum, tetapi juga melibatkan belasan kementerian/lembaga lain. Proses tersebut mencakup pembentukan tim untuk memastikan pemohon memenuhi syarat menjadi WNI. Hal serupa juga berlaku pada permohonan pelepasan status WNI yang memerlukan verifikasi pemerintah.

Dalam PP terbaru, tarif layanan kewarganegaraan ini naik dibanding ketentuan sebelumnya. Pada aturan terdahulu, yakni PP Nomor 45 Tahun 2024, biaya menjadi WNI tercatat sebesar Rp50 juta, sedangkan biaya melepas status WNI sebesar Rp1 juta. Dengan berlakunya PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif tersebut berubah menjadi Rp75 juta untuk menjadi WNI dan Rp5 juta untuk melepas status WNI.