Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk mewaspadai dan menghindari praktik judi online yang kian marak. Judi online merupakan aktivitas perjudian melalui internet dengan perangkat seperti komputer, ponsel pintar, atau tablet, dengan ragam permainan antara lain slot, poker, kasino, hingga taruhan olahraga. Praktik ini dinyatakan ilegal di Indonesia karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Dalam ketentuan pidana, Pasal 303 KUHP mengatur bahwa pelaku perjudian dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta, kecuali memiliki izin dari penguasa yang berwenang. Sementara itu, Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja mentransmisikan atau mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian dapat dipidana hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polresta Yogyakarta menyoroti berbagai dampak yang kerap muncul akibat judi online, mulai dari kemiskinan karena kehilangan uang, dorongan mengambil pinjaman online berbunga tinggi, stres dan depresi, hingga risiko tindakan kriminal atau bunuh diri. Kebiasaan berjudi juga disebut kerap mendorong pelakunya berbohong kepada keluarga untuk menutupi perilaku tersebut. Sejumlah kasus menunjukkan kecanduan judi online dapat berujung pada hilangnya harta benda dan rusaknya hubungan keluarga.
Di tingkat nasional, pemerintah membentuk Desk Penanganan Judi Online yang melibatkan berbagai lembaga, antara lain TNI, Polri, Kejaksaan, BSSN, Bank Indonesia, OJK, dan PPATK. Upaya yang dilakukan mencakup kerja sama dengan platform teknologi untuk pemblokiran situs, penegakan hukum serta penelusuran aliran uang guna menghambat pencucian uang terkait judi online, dan edukasi atau sosialisasi bahaya judi online kepada masyarakat.
Data yang disampaikan menyebut jumlah pemain judi online di Indonesia diperkirakan mencapai 8,8 juta orang, dengan mayoritas berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah. Dari jumlah itu, sekitar 97 ribu disebut merupakan anggota TNI-Polri, serta 1,9 juta lainnya pekerja swasta. Selain itu, sekitar 80 ribu pemain disebut berusia di bawah 10 tahun. Pada 2023, perputaran uang judi online tercatat mencapai Rp327 triliun dan diprediksi meningkat hingga Rp900 triliun pada 2024. Angka tersebut dipandang menunjukkan judi online telah menjadi ancaman serius bagi perekonomian dan stabilitas sosial.
Polri juga membentuk Satuan Tugas Judi Online dengan tiga pendekatan, yakni pre-emtif, preventif, dan represif. Pada tahap pre-emtif, dilakukan sosialisasi bahaya judi online di sekolah, kampus, dan institusi lain. Pada tahap preventif, patroli siber dilakukan setiap hari untuk mendeteksi dan memblokir situs judi online; hingga kini disebut sebanyak 495 situs telah ditutup. Pada tahap represif, penindakan dilakukan terhadap pelaku, dengan Subdit Siber Polda DIY menangani 10 kasus judi online dengan berbagai modus.
Sejumlah kasus yang ditangani Polda DIY antara lain promosi judi online melalui media sosial. Dalam salah satu perkara, tersangka disebut memiliki akun Instagram dengan 96,8 ribu pengikut dan mengiklankan agen slot hingga memperoleh keuntungan Rp32,5 juta dalam satu tahun. Kasus lain terkait perjudian “tebak angka dadu” yang disiarkan langsung melalui TikTok, dengan mekanisme pemain melakukan deposit terlebih dahulu untuk bertaruh dalam permainan untung-untungan yang berujung merugikan secara finansial.
Untuk pencegahan, masyarakat diimbau menjauhi lingkungan atau pertemanan yang memiliki kebiasaan berjudi. Warga juga dapat melaporkan situs judi online melalui https://aduankonten.id atau melalui WhatsApp Siaga Ditreskrimsus Polda DIY di nomor 0819-9520-0008. Polresta Yogyakarta berharap kerja sama pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat menekan peredaran judi online sekaligus meminimalkan dampaknya terhadap kehidupan sosial, terutama agar generasi muda tidak terjerumus dalam praktik perjudian yang berisiko merusak masa depan.

