Polres Karimun: Hibah Rp 4,4 Miliar untuk Sarpras dan Pelayanan, Pemkab Belum Beri Tanggapan

Polres Karimun: Hibah Rp 4,4 Miliar untuk Sarpras dan Pelayanan, Pemkab Belum Beri Tanggapan

Karimun — Polres Karimun memberikan penjelasan terkait dana hibah sebesar Rp 4,4 miliar dari Pemerintah Kabupaten Karimun yang belakangan menuai sorotan publik. Kasi Humas Polres Karimun, Manurung, menyatakan dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan di luar tugas kepolisian.

Menurut Manurung, penggunaan hibah telah disusun berdasarkan kebutuhan yang diajukan serta melalui mekanisme sesuai ketentuan. “Pada prinsipnya, dana hibah tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, dan pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan, dan disetujui melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/05/2026) siang.

Meski demikian, Manurung menyebut proyek yang bersumber dari dana hibah itu belum berjalan karena masih berada dalam tahap proses lelang.

Polres Karimun juga menanggapi berbagai kritik dan perhatian masyarakat terkait hibah tersebut. Manurung mengatakan pihaknya menghormati pengawasan publik dan berkomitmen agar penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.

Sorotan terhadap hibah ini muncul setelah adanya peringatan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta pemerintah daerah menghentikan pemberian hibah kepada instansi vertikal, termasuk kepolisian. Menanggapi hal itu, Polres Karimun menegaskan posisinya sebagai penerima hibah, bukan pihak yang menentukan kebijakan pemberian anggaran.

Manurung menyebut proses hibah telah melalui tahapan administrasi dan penganggaran, mulai dari pengajuan kebutuhan, pembahasan, penetapan, hingga penandatanganan perjanjian hibah. Ia menambahkan pengawasan dilakukan berlapis, baik dari internal Polri maupun lembaga pengawas negara lainnya.

Ia juga menjelaskan bahwa meski kepolisian memperoleh anggaran dari Mabes Polri, pelaksanaan tugas di daerah kerap membutuhkan dukungan tambahan yang menyesuaikan kondisi wilayah dan peningkatan layanan publik. “Bantuan hibah bukan dipandang sebagai bentuk ketergantungan terhadap Pemerintah Daerah, tetapi lebih kepada dukungan Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat sepanjang diperbolehkan oleh peraturan,” kata Manurung.

Polres Karimun menyatakan penggunaan dana hibah nantinya akan disertai pelaporan administrasi, audit, serta pengawasan internal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.

Namun, saat dimintai rincian bentuk pembangunan sarana dan prasarana yang akan dibiayai dari hibah tersebut, Manurung belum memberikan jawaban. Sementara itu, hingga berita ini disusun, Pemerintah Kabupaten Karimun juga belum merespons pertanyaan yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.