Polres Gresik Fasilitasi Penerbitan SIM D bagi Penyandang Disabilitas

Polres Gresik Fasilitasi Penerbitan SIM D bagi Penyandang Disabilitas

Polres Gresik memfasilitasi penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan D bagi pengendara penyandang disabilitas di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Program ini digelar sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan publik yang lebih inklusif.

Tes dan pemberian SIM D berlangsung di Kantor Satpas Satlantas Polres Gresik, Jalan Randuagung No. 1, Kebomas, pada Kamis (22/1/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dan melibatkan Bank BRI Cabang Gresik sebagai mitra.

Ramadhan menyatakan penerbitan SIM D merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menekankan kesamaan hak serta perlakuan non-diskriminatif dalam pelayanan publik. Ia menegaskan Polri berkewajiban menyediakan akomodasi yang layak agar penyandang disabilitas dapat berkendara secara legal, aman, dan bertanggung jawab.

Ia menambahkan, seluruh proses penerbitan SIM tetap mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021. Dalam kegiatan ini, sebanyak 10 pemohon dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) mengikuti ujian teori dan praktik. Seluruh peserta dinyatakan lulus dan memenuhi standar kompetensi sehingga berhak memperoleh SIM D.

Pimpinan Cabang BRI Gresik Dudung Hardiman mengatakan pihaknya memberikan dukungan berupa fasilitasi pembiayaan, mulai dari tes psikologi, pemeriksaan kesehatan, hingga pembayaran PNBP SIM Golongan D. Selain itu, BRI juga membagikan helm gratis sebagai bentuk dukungan terhadap keselamatan berkendara.

Ketua PPDI Kabupaten Gresik Hartono mengapresiasi program tersebut dan menilai langkah ini penting untuk meningkatkan kemandirian serta mobilitas penyandang disabilitas. Ia berharap program serupa dapat berlanjut karena masih banyak anggota PPDI yang membutuhkan SIM sebagai legalitas berkendara.