Praktik politik uang—sering disebut juga money politics, vote buying, atau “serangan fajar”—kembali marak menjelang hari pemungutan suara dalam berbagai kontestasi politik, seperti pemilu, pilkada, dan pileg. Pola ini kerap digunakan sebagai cara cepat untuk meraih dukungan pemilih dengan memberikan uang atau bantuan tertentu agar masyarakat memilih calon atau partai tertentu.
Dalam praktiknya, sasaran utama serangan fajar banyak diarahkan kepada kelompok masyarakat menengah ke bawah. Bentuk yang paling umum adalah pembagian uang tunai maupun sembako menjelang pencoblosan, dengan harapan pemilih menjatuhkan pilihan kepada pihak yang memberi.
Peneliti psikologi politik Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk, menyebut keterpilihan seorang calon dipengaruhi tiga faktor: diketahui, dikenal, dan disukai. Menurutnya, cara tercepat untuk membangun tiga faktor itu adalah melalui pertemuan tatap muka dalam berbagai bentuk serta pemberian bantuan. Kedua cara tersebut dinilai dapat memperkuat kedekatan dan ingatan pemilih terhadap calon.
Namun, Hamdi Muluk juga menilai ada jalur instan yang kerap dipakai untuk menembus persaingan tanpa harus membangun tiga faktor tersebut secara bertahap. Dalam wawancara dengan program AIMAN, ia menyampaikan bahwa politik uang dapat menjadi jalan bagi seorang calon legislatif untuk memenangkan kontestasi.
Situasi ini dianggap berkaitan dengan banyaknya jumlah calon yang tampil dalam pemilu, sementara hanya sedikit yang benar-benar diingat pemilih. Di banyak wilayah, pemilih tidak selalu mengenal calon yang maju di daerahnya. Kekosongan pengetahuan itu kemudian “diisi” dengan pemberian sesuatu kepada pemilih, yang pada akhirnya dapat memengaruhi pilihan mereka.
Politik uang juga digambarkan sebagai praktik yang semakin lumrah menjelang pemilu. Tidak sedikit warga yang menanti momen tersebut karena menganggapnya sebagai kesempatan yang sayang dilewatkan. Meski demikian, terdapat pula pemilih yang menerima pemberian tetapi tidak memilih calon yang memberi.
Di sisi lain, praktik ini dinilai kerap sulit disentuh penegakan hukum. Sebagian masyarakat enggan melapor, baik karena merasa diuntungkan, takut, maupun tidak peduli. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai dampak jangka panjang ketika kandidat yang mengandalkan politik uang terpilih dan menduduki jabatan.
Dalam pandangan yang disampaikan dalam naskah ini, politik uang diposisikan sebagai bagian dari logika “modal” politik: semakin besar biaya yang dikeluarkan, semakin besar pula dorongan untuk memperoleh “hasil” yang setimpal. Kekhawatiran yang muncul adalah ketika fokus pejabat terpilih tidak hanya mengurus kepentingan rakyat, tetapi juga berupaya mengembalikan modal politiknya, yang dinilai dapat berujung pada praktik korupsi.
Naskah ini juga memuat pandangan keagamaan yang mengaitkan politik uang dengan larangan suap, dengan mengutip pernyataan dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap. Di bagian akhir, naskah membandingkan praktik tersebut dengan konsep politik dalam Islam yang disebut dibangun atas dasar ketakwaan, dengan kekuasaan dipandang sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

