Kondisi demokrasi di Indonesia belakangan dinilai menunjukkan sejumlah indikator yang mengkhawatirkan. Dalam beberapa waktu terakhir, ruang publik diwarnai berbagai isu politik dan hukum yang muncul beruntun, termasuk kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT), wacana pengenaan pajak untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), proyek investasi Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dinilai belum jelas, hingga perubahan aturan yang disebut tidak melibatkan publik dan dianggap terkait kepentingan politik kelompok tertentu.
Meski sebagian rencana kontroversial tersebut pada akhirnya ditunda atau dibatalkan, situasi itu disebut tetap meninggalkan rasa was-was di masyarakat. Ketidakpastian dan tekanan dari berbagai wacana kebijakan dinilai memunculkan emosi publik seperti cemas, kecewa, marah, dan frustrasi.
Dalam kerangka teori politik, kondisi tersebut kerap dibaca sebagai bagian dari “politik emosi”, yakni situasi ketika emosi masyarakat dimainkan untuk memengaruhi opini publik dan meraih dukungan. Dengan memobilisasi emosi seperti ketakutan, kemarahan, atau kebanggaan, penguasa atau elite politik dapat mengarahkan perhatian masyarakat sekaligus mengendalikan narasi yang berkembang.
Sejumlah kajian menyebut emosi memiliki pengaruh kuat dalam politik. Salah satunya dibahas dalam jurnal The Emotional Citizen: Emotion as a Function of Political Sophistication karya Patrick R. Miller, yang menekankan bagaimana emosi dapat memengaruhi cara warga merespons isu dan proses politik. Dalam praktiknya, politik emosi dinilai berpotensi mengorbankan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia apabila digunakan untuk mempertahankan kekuasaan.
Dampak politik emosi disebut dapat meluas. Pada tingkat negara, pendekatan ini dinilai bisa mendorong polarisasi yang makin tajam, memicu perpecahan sosial, dan menciptakan ketidakstabilan politik. Ketika masyarakat terbelah, kohesi sosial menurun dan kerja sama melemah, sehingga kemampuan negara mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan rakyat ikut terdampak.
Di tingkat warga, efek yang sering disorot adalah meningkatnya stres serta menurunnya kepercayaan terhadap institusi pemerintah. Kondisi itu dapat berujung pada rendahnya partisipasi publik dalam proses demokrasi dan pembangunan.
Politik emosi juga kerap dinilai mengaburkan isu-isu substantif. Alih-alih mendorong pengambilan keputusan yang rasional dan berbasis data, perhatian publik dapat tersedot pada konflik emosional yang tidak produktif. Akibatnya, kualitas kebijakan publik berisiko menurun.
Dalam artikel ini, contoh praktik politik emosi yang dinilai berdampak pada kemunduran demokrasi disorot melalui pengalaman Venezuela dan Turki. Di Venezuela, Hugo Chávez disebut menggunakan retorika emosional untuk mengonsolidasikan dukungan dengan memainkan kebanggaan nasional dan ketidakpuasan sosial. Narasi yang mengarahkan kemarahan pada elite tradisional dan pengaruh asing, terutama Amerika Serikat, dinilai memperdalam polarisasi di masyarakat.
Di era penerusnya, Nicolás Maduro, strategi serupa disebut berlanjut dan memburuk. Pemerintah Maduro dinilai memanfaatkan ketakutan atas ancaman asing dan konspirasi domestik untuk membenarkan tindakan represif terhadap oposisi serta pembatasan kebebasan pers. Ketika protes besar terjadi pada 2014 dan 2017 akibat krisis ekonomi, respons pemerintah disebut diiringi retorika bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari plot kudeta yang didukung kekuatan asing. Praktik itu dinilai menekan oposisi, namun dengan konsekuensi pada kebebasan berkumpul, kebebasan berbicara, dan transparansi pemerintahan.
Contoh lain disebut terjadi di Turki di bawah Recep Tayyip Erdoğan. Melalui Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP), Erdoğan dinilai menggabungkan narasi kebanggaan nasional, identitas Islam, serta retorika melawan elite sekuler dan kekuatan asing untuk memperkuat basis dukungan. Setelah percobaan kudeta yang gagal pada 2016, situasi ketakutan dan ketidakpastian disebut dimanfaatkan untuk memberlakukan keadaan darurat yang memperluas kewenangan pemerintah. Dalam periode tersebut, ribuan orang ditangkap, termasuk akademisi, jurnalis, dan aktivis, dengan tuduhan terkait kudeta atau terorisme.
Dari dua kasus itu, politik emosi digambarkan dapat menjadi alat efektif untuk mempertahankan kekuasaan, namun berisiko merusak demokrasi dan hak asasi manusia.
Dalam konteks Indonesia, artikel ini menilai potensi dampak serupa perlu diwaspadai. Salah satu contoh yang disorot adalah Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia calon kepala daerah, yang disebut membuka ruang bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo untuk maju dalam kontestasi Pilkada DKI. Pada saat yang sama, masyarakat disebut berada dalam kondisi kelelahan psikologis akibat berulang kali merespons isu-isu yang muncul, sehingga berisiko menurunkan kemampuan merespons situasi secara objektif. Di sisi lain, upaya dinasti politik disebut mulai dinormalisasi oleh sebagian pihak.
Artikel ini memandang, ketika dinasti politik menguat, prinsip demokrasi seperti meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas berisiko tergerus. Kepentingan publik disebut dapat dikalahkan oleh kepentingan menjaga kekuasaan keluarga atau kelompok. Dinasti politik juga dinilai berpotensi menciptakan lingkungan yang mengutamakan loyalitas dibanding kompetensi dan integritas.
Untuk merespons situasi tersebut, sejumlah langkah yang dapat dilakukan masyarakat antara lain meningkatkan literasi politik dan kesadaran kritis, memperkuat institusi demokratis agar independen dari pengaruh politik, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas melalui aturan dan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran prinsip demokrasi.
Masyarakat juga didorong aktif terlibat dalam proses politik dan sipil, seperti berpartisipasi dalam pemilu, bergabung dengan organisasi masyarakat sipil, atau terlibat dalam diskusi publik. Partisipasi tersebut dipandang penting agar suara warga hadir dalam pengambilan keputusan dan kebijakan pemerintah dapat diawasi serta dikritisi ketika menyimpang dari prinsip demokrasi.
Selain itu, solidaritas sosial antar kelompok di masyarakat disebut menjadi faktor penting untuk menghadapi upaya yang dinilai merusak demokrasi. Masyarakat yang bersatu dan memiliki tujuan bersama untuk mempertahankan demokrasi dianggap lebih kuat dalam menghadapi tekanan maupun manipulasi emosional oleh elite politik.
Kesimpulannya, politik emosi yang dibiarkan tanpa pengawasan dinilai dapat merusak fondasi demokrasi melalui polarisasi, pelemahan institusi, dan penurunan partisipasi publik. Karena itu, kewaspadaan, literasi politik, serta keterlibatan aktif warga disebut menjadi kunci untuk membangun ketahanan terhadap manipulasi emosi dan menjaga demokrasi tetap inklusif serta berkeadilan.

