Polemik pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (POKIR) DPRA dalam Rancangan APBA (RAPBA) 2024 belum menemukan titik temu. Situasi ini berdampak pada belum ditetapkannya APBA 2024 hingga saat ini.
Upaya mediasi yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menghasilkan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif di Aceh. Dalam tindak lanjutnya, Kemendagri mempersilakan Pj Gubernur Achmad Marzuki menetapkan APBA 2024 melalui peraturan gubernur tanpa persetujuan DPRA. Di tengah dinamika tersebut, beredar pemberitaan bahwa Presiden RI mencopot Achmad Marzuki sebagai Gubernur Aceh dan menggantikannya dengan Sekretaris Daerah Aceh, Bustami Hamzah. Perkembangan ini membuat arah penetapan APBA 2024 masih belum dapat dipastikan, termasuk kebijakan yang akan diambil DPRA dan penjabat gubernur terkait pengesahannya.
Peristiwa ini menegaskan pentingnya kesamaan visi dan misi antara legislatif dan eksekutif agar sinergi dapat terbangun sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan anggaran POKIR. Selain itu, penguatan transparansi juga menjadi sorotan, terlebih setelah mencuatnya dokumen distribusi anggaran POKIR ke publik serta kritik mengenai integritas dan dugaan praktik yang beraroma “fee proyek”. Isu tersebut disebut-sebut turut memengaruhi menguatnya ketegangan dalam pembahasan APBA 2024.
Di tengah polemik, pertanyaan yang mengemuka adalah kebijakan apa yang diperlukan agar integritas menjadi landasan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran POKIR. Pembahasan mengenai hal ini mencakup pemahaman regulasi POKIR, tantangan komunikasi di Aceh, kebutuhan perubahan paradigma, hingga sejumlah usulan perbaikan tata kelola.
POKIR dalam kerangka regulasi
POKIR merupakan elemen dalam pembangunan daerah yang diatur untuk menjamin keterlibatan DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Pengaturannya tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya Pasal 178. Kerangka ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan peran DPRD dalam anggaran dan kewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat, antara lain melalui Pasal 96 dan Pasal 108. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, melalui Pasal 54, memandatkan Badan Anggaran DPRD menyampaikan saran dan pendapat berupa POKIR.
Dalam kajian terhadap regulasi tersebut, POKIR dipandang sebagai hasil interaksi anggota DPRD dengan masyarakat dan berfungsi memastikan pembangunan daerah tidak semata bertumpu pada rencana teknokratik, melainkan juga mencerminkan kebutuhan nyata warga. POKIR juga diposisikan sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang responsif, inklusif, dan partisipatif sebagaimana amanat UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam pandangan tersebut, POKIR sebagai hak DPRD perlu diperhitungkan dalam RKPD; ketiadaannya dinilai dapat menjadi kekurangan yang signifikan dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam perencanaan.
Tantangan di Aceh: komunikasi dan relasi kelembagaan
Salah satu tantangan utama dalam pengelolaan POKIR di Aceh adalah komunikasi antara anggota dewan dan pejabat eksekutif. Deadlock pembahasan APBA 2024 disebut berkaitan dengan terputusnya komunikasi antara DPRD dan Pj Gubernur. Karena itu, penguatan saluran komunikasi dinilai penting, termasuk melalui rapat koordinasi yang lebih intensif pada tahap pembahasan usulan POKIR.
Komunikasi tersebut juga diharapkan merujuk pada metadata usulan sebagai acuan bersama agar kedua pihak memiliki standar yang sama dalam mengevaluasi usulan dan mengurangi kecurigaan. Selain itu, mekanisme umpan balik diperlukan agar eksekutif dan legislatif dapat saling memberi masukan dan evaluasi terhadap usulan kegiatan yang diajukan melalui POKIR.
Kebutuhan paradigma baru
Dalam pembahasan mengenai integritas, muncul catatan bahwa anggota dewan kerap berada pada persimpangan antara penegakan integritas dan kebutuhan dana. Disebutkan adanya tuntutan kontribusi finansial untuk partai politik, dukungan kegiatan sosial bagi konstituen, hingga pembiayaan operasional politik. Kondisi ini dinilai dapat mendorong pencarian sumber dana yang berpotensi memunculkan praktik kurang sehat, termasuk harapan “cash-back” dari proyek yang didanai melalui POKIR.
Karena itu, paradigma baru dinilai diperlukan dalam membangun relasi anggota dewan dengan konstituen, yakni kesadaran bahwa hubungan positif tidak selalu bergantung pada transaksi finansial. Keterlibatan aktif anggota dewan dalam fase perencanaan, pemantauan, hingga peresmian hasil proyek disebut dapat menjadi bukti komitmen yang dapat ditunjukkan kepada publik, termasuk melalui pemanfaatan media sosial.
Usulan perbaikan tata kelola
Sejumlah usulan perbaikan mengemuka untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas POKIR. Salah satunya adalah pembentukan Tim POKIR yang secara khusus membahas usulan kegiatan melalui mekanisme POKIR. Selain itu, beberapa langkah lain yang diusulkan meliputi:
Pertama, Pemerintah Aceh dan DPRA mengoptimalkan pelaksanaan standard operating procedure (SOP) dalam bentuk peraturan gubernur yang memuat petunjuk teknis pengusulan, penelaahan, dan finalisasi usulan kegiatan yang didanai lewat POKIR. SOP dinilai penting agar usulan kegiatan selaras dengan prioritas pembangunan, program unggulan, dan kemampuan keuangan daerah, sekaligus menciptakan pemahaman yang sama dalam penelaahan usulan.
Kedua, pelaksanaan SOP didukung sistem aplikasi komputer untuk mengawal kepatuhan proses. Contoh yang disebut adalah penerapan e-Pokir di DPRD Banjarmasin untuk mengawal aspirasi masyarakat yang diserap di lapangan.
Ketiga, DPRA mengoptimalkan kesadaran dan pemahaman kode etik anggota dewan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres 12/2021 (perubahan atas Perpres 16/2018). Penekanan diarahkan pada larangan intervensi dalam pelaksanaan proyek dengan memaksakan keterlibatan pihak tertentu serta larangan praktik “cash back” dalam bentuk apa pun.
Keempat, DPRA mengembangkan akses informasi dan pelaporan yang terbuka bagi masyarakat sejak awal, sehingga publik mengetahui kegiatan yang akan didanai melalui usulan POKIR, termasuk nama kegiatan, output, sasaran, lokasi, dan volume anggaran.
Arah pembenahan
Kebuntuan APBA 2024 di Aceh memperlihatkan bahwa pengelolaan POKIR menuntut penguatan integritas, perbaikan komunikasi eksekutif-legislatif, serta transparansi yang lebih kuat. Pembenahan tidak hanya terkait kepatuhan pada regulasi, tetapi juga bergantung pada kemitraan yang efektif antar pihak, didukung SOP yang jelas, pemanfaatan teknologi untuk pemantauan, serta penegakan kode etik.
Dengan menempatkan integritas sebagai fondasi pengelolaan POKIR, diharapkan penggunaan anggaran dapat lebih akuntabel dan transparan, sekaligus memastikan aspirasi masyarakat benar-benar menjadi dasar program pembangunan daerah.

