Polemik Keadilan Hukum Menguat, Publik Minta Transparansi Perlakuan bagi Narapidana Kasus Besar

Polemik Keadilan Hukum Menguat, Publik Minta Transparansi Perlakuan bagi Narapidana Kasus Besar

JAKARTA — Isu keadilan hukum kembali menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan di tengah masyarakat. Perhatian mengarah pada konsistensi penegakan hukum serta transparansi perlakuan terhadap narapidana kasus besar, terutama terkait fasilitas dan pemenuhan hak-hak warga binaan yang berasal dari kalangan figur publik maupun mantan pejabat negara.

Perbincangan kembali menguat setelah nama Ferdy Sambo menjadi perhatian masyarakat. Mantan perwira tinggi Polri itu dikabarkan masih dapat melanjutkan pendidikan Strata 2 (S2) selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan. Kondisi tersebut memunculkan respons publik yang mempertanyakan apakah semua warga binaan mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama di hadapan hukum.

Di tengah polemik itu, pembahasan mengenai penanganan perkara yang dikaitkan dengan Nadiem Makarim turut memicu diskusi lebih luas mengenai konsistensi sistem hukum di Indonesia. Sejumlah pihak menilai negara perlu membuktikan bahwa hukum ditegakkan tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun latar belakang seseorang.

Transparansi dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga rasa keadilan sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan. Menanggapi situasi tersebut, praktisi hukum sekaligus aktivis Gerakan Pemuda Islam, Rashif Agby Zharfan, menegaskan bahwa keresahan masyarakat terkait rasa keadilan tidak boleh dianggap sepele.

Dalam keterangannya pada Sabtu (16/5/2026), Rashif menyatakan hukum harus ditegakkan secara adil dan setara tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. Ia juga menekankan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga binaan sebagaimana diatur dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Meski demikian, Rashif menilai keterbukaan informasi mengenai fasilitas, akses pendidikan, hingga perlakuan terhadap narapidana kasus besar tetap perlu disampaikan secara transparan kepada masyarakat. “Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

Rashif mendorong aparat penegak hukum, pihak lembaga pemasyarakatan, serta pemerintah untuk terus menjunjung tinggi prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Ia menyebut beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, yakni menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum, menjamin transparansi dalam pemberian hak-hak warga binaan, menghindari perlakuan istimewa yang dapat mencederai rasa keadilan, serta membuka ruang komunikasi publik agar informasi yang berkembang tidak memicu spekulasi.

“Keadilan bukan hanya soal putusan pengadilan, tetapi juga tentang bagaimana negara memastikan setiap orang diperlakukan secara setara di mata hukum. Kepercayaan publik terhadap sistem hukum hanya dapat dijaga melalui transparansi, integritas, dan konsistensi,” kata Rashif. Ia menegaskan, “Hukum harus menjadi simbol keadilan, bukan simbol perbedaan perlakuan.”