Makassar — Polda Sulawesi Selatan membantah kabar yang beredar di media sosial dan sejumlah grup WhatsApp mengenai penangkapan Muhammad Basri atau Basri Kajang (BK) yang dikaitkan dengan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan hingga Rabu (15/7/2026), penyidik belum melakukan penangkapan maupun penahanan terhadap pihak yang disebut dalam informasi tersebut, termasuk seorang direktur perusahaan yang juga disebut-sebut dalam kabar yang beredar.
Didik menjelaskan, perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah memang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Namun, saat ini penyidik masih berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi untuk mengumpulkan alat bukti sebelum melangkah ke proses hukum berikutnya.
Saat ditanya mengenai status penanganan perkara, Didik kembali menegaskan belum ada pihak yang ditahan. Ia menyebut proses masih berada pada tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait Basri Kajang, Didik mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan apakah sudah ada agenda pemanggilan, termasuk waktu dan lokasi pemeriksaan. Ia menyatakan informasi tersebut akan disampaikan setelah ada kepastian dari penyidik.
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebut Basri bersama seorang direktur perusahaan telah ditangkap terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah. Namun, Polda Sulsel memastikan kabar itu belum benar karena hingga kini belum ada penangkapan maupun penahanan, sementara proses masih pada tahap pemeriksaan saksi.