Podcast Lestari Bahas Kejahatan Lingkungan di UU Cipta Kerja dan KUHP Baru

Podcast Lestari Bahas Kejahatan Lingkungan di UU Cipta Kerja dan KUHP Baru

Yogyakarta, Senin (29/5), Pusat Studi Lingkungan Hidup menggelar siniar rutin bertajuk Podcast Lestari (Poles) yang membahas isu-isu lingkungan di tingkat regional, nasional, hingga internasional. Pada episode kali ini, tema yang diangkat adalah “Awas Dipidana! Kejahatan Lingkungan dalam UU Cipta Kerja dan KUHP Baru”.

Narasumber yang hadir adalah Muhammad Fatahillah Akbar, SH., LL.M. (Akbar), ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Siniar berdurasi 42 menit itu dipandu Aditya Sewanggara A.W. sebagai moderator, dan tercatat ditonton sekitar 250 orang.

Pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum lingkungan

Dalam pemaparan awal, Akbar menjelaskan perbedaan sanksi pidana, sanksi administratif, dan sanksi perdata sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Ia menekankan bahwa sanksi pidana merupakan ultimum remedium atau sarana terakhir dalam penegakan hukum lingkungan.

Menurutnya, sanksi pidana bersifat lebih keras dan kaku dibanding sanksi perdata maupun administratif, serta menimbulkan implikasi yang berbeda bagi setiap individu. Karena itu, masyarakat—terutama aparatur penegak hukum—perlu memahami prinsip tersebut agar penegakan hukum pidana tidak dilakukan secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran.

Perubahan ketentuan dalam UU Cipta Kerja

Akbar juga menguraikan transformasi pengaturan tindak pidana lingkungan dalam UU Cipta Kerja jo. UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja. Ia menyebut perubahan itu bertujuan mempermudah investasi di Indonesia.

Dalam konteks tersebut, terdapat sejumlah ketentuan pidana yang dihapus atau dialihkan menjadi ketentuan administratif, yang ia sebut sebagai dekriminalisasi. Ia merujuk pada Pasal 82 UU Cipta Kerja yang menegaskan keberadaan sanksi administratif dalam pelanggaran lingkungan hidup.

  • Pengelolaan limbah B3 tanpa izin yang sebelumnya dipidana, kini masuk kategori pelanggaran administratif.
  • Penyusunan AMDAL tanpa sertifikat yang sebelumnya dipidana, kini juga menjadi ranah administratif.

Meski demikian, ia menegaskan adanya mekanisme yang tetap memungkinkan pemulihan kondisi lingkungan yang sudah rusak. Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, terdapat sanksi pidana tambahan dan sanksi administratif yang dapat diarahkan untuk mengembalikan kondisi seperti sebelum terjadi kerusakan.

Vicarious liability dan isu kriminalisasi

Diskusi kemudian berlanjut pada dua isu utama yang dipantik moderator, yakni penerapan asas vicarious liability dalam KUHP baru serta kekhawatiran kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan warga yang menyebarkan informasi soal dugaan kejahatan lingkungan.

Terkait vicarious liability, Akbar menjelaskan doktrin ini dapat diterapkan bila agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud menguntungkan korporasi saat melakukan kejahatan. Dalam kondisi tersebut, tanggung jawab pidana dapat dibebankan kepada perusahaan tanpa perlu mempertimbangkan apakah perusahaan benar-benar memperoleh keuntungan atau apakah tindakan itu telah dilarang oleh perusahaan.

Ia menekankan pentingnya due diligence dalam kegiatan perusahaan untuk menganalisis pihak yang paling tepat dimintai pertanggungjawaban pidana bila terjadi kejahatan lingkungan. Akbar mengingatkan bahwa pembuktian pidana bertumpu pada hubungan kausalitas, termasuk memastikan apakah pencemaran atau kerusakan disebabkan korporasi atau individu pekerjanya.

Sementara itu, mengenai aksi protes warga atau aktivis yang memviralkan dugaan kejahatan lingkungan di media sosial, Akbar menilai langkah tersebut sebaiknya dihindari dan pelaporan idealnya dilakukan melalui aparatur penegak hukum setempat. Namun, ia menekankan bahwa memviralkan kasus tidak serta merta merupakan tindak pidana, sepanjang informasi disampaikan untuk kepentingan umum, membela diri, dan mengungkapkan kebenaran.

Catatan soal pengelolaan sampah di Yogyakarta

Menutup diskusi, Akbar menyampaikan saran bagi Pemerintah Kota Yogyakarta terkait upaya mengurai persoalan sampah. Ia menyebut sanksi pidana berpotensi digunakan untuk mengubah budaya hukum masyarakat agar taat pada kebijakan pengelolaan sampah, dengan tetap menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.

Moderator menambahkan, pidana memang bukan primum remedium melainkan sarana terakhir. Ia juga menyoroti perlunya dasar hukum dan konsep yang jelas terkait isu disinsentif bagi warga yang tidak melakukan pemilahan sampah.