Wakatobi, Sulawesi Tenggara—Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi menyelesaikan perkara pidana melalui pendekatan Keadilan Restoratif dalam perkara Nomor 31/Pid.B/2025/PN Wgw pada Rabu (21/01). Perkara ini disebut menjadi salah satu putusan pionir PN Wangi-Wangi dalam mengimplementasikan pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Dalam perkara tersebut, terdakwa La Rado bin Jauda semula didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan subsidiaritas, yakni dakwaan primair Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP lama dan dakwaan subsidair Pasal 362 KUHP lama. Namun karena perkara diputus saat KUHP baru telah berlaku, majelis hakim menyesuaikan kualifikasi yuridis dan menjatuhkan putusan menggunakan Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketua Majelis Hakim Rakhmat Al Amin, didampingi Rahmad Ramadhan Hasibuan dan Faisal Batubara sebagai hakim anggota, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan primair. Majelis menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan.
Kronologi bermula pada Jumat (05/09/2025) ketika terdakwa yang mengendarai mobil rental melintasi rumah saksi Aliati bin La Dao. Dalam kondisi terdesak karena cicilan bank sebesar Rp780 ribu dan cicilan motor sebesar Rp870 ribu yang akan jatuh tempo, terdakwa berhenti dan masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mendorongnya secara paksa. Terdakwa kemudian mengambil satu unit kulkas, gerinda, dan kacamata selam untuk dijual guna menutupi utangnya.
Dua hari setelah kejadian, terdakwa disebut merasa malu dan takut, lalu memutuskan mengembalikan kulkas melalui saksi La Ode Rasiki.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan penjatuhan pidana tidak berorientasi pada pembalasan, melainkan mempertimbangkan pemulihan hubungan melalui mekanisme Keadilan Restoratif. Majelis menilai adanya perdamaian, permintaan maaf, serta pembayaran ganti rugi sebesar Rp1 juta di persidangan menjadi alasan yang kuat untuk meringankan hukuman.
Majelis juga mencatat keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Sementara itu, keadaan meringankan antara lain terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, serta mengembalikan barang bukti kulkas atas inisiatif sendiri sebelum ditangkap. Pertimbangan lain meliputi adanya perdamaian dan pemberian ganti kerugian di depan persidangan, serta status terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dengan tanggungan istri dan dua anak yang masih kecil.
Penerapan Keadilan Restoratif dalam perkara ini juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024.

