PN Tual Vonis Tiga Terdakwa Kasus Kekerasan di Muka Umum 1 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

PN Tual Vonis Tiga Terdakwa Kasus Kekerasan di Muka Umum 1 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Pengadilan Negeri (PN) Tual menjatuhkan putusan terhadap tiga perkara pidana yang diajukan Kejaksaan Negeri (KN) Tual dengan terdakwa Salasa Rumatiga alias Salasa, Abdul Rumatiga alias Abdul, dan Moksen Mafinanik alias Moksen. Putusan dibacakan pada Jumat (16/5).

Ketiga perkara tersebut masing-masing teregister dengan nomor 14/Pid.B/2025/PN Tul untuk Salasa Rumatiga, 15/Pid.B/2025/PN Tul untuk Abdul Rumatiga, dan 16/Pid.B/2025/PN Tul untuk Moksen Mafinanik. Para terdakwa didampingi penasihat hukum selama proses persidangan.

Dalam dakwaan berbentuk alternatif, ketiganya didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selama persidangan, para terdakwa dan penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi sehingga pemeriksaan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi serta mendengarkan keterangan para terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana delapan bulan penjara. Sementara itu, penasihat hukum dalam pembelaannya meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dengan alasan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan.

Namun, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang di muka umum, sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Majelis menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada masing-masing terdakwa.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Gerson Hukubun dengan hakim anggota Andy Narto Siltor dan Jeffry Pratama, serta dibantu panitera pengganti Justina Ranyaan, Nelly Dian, dan Rugun Marina Julianda Siahaan.

Vonis satu tahun penjara itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang hanya delapan bulan. Majelis mempertimbangkan fakta hukum yang menunjukkan ketiga terdakwa bersama-sama melakukan kekerasan terhadap saksi Cupu Bugis, Abdul Mufti Bugis, dan Suleman Bugis hingga menimbulkan luka sesuai visum, serta menyebabkan atap rumah Cupu Bugis mengalami kebocoran.

Ketua majelis menyatakan unsur “terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang” telah terpenuhi.

Usai putusan dibacakan, ketiga terdakwa bersama penasihat hukum menyatakan menerima putusan. Jaksa Penuntut Umum juga menerima putusan tersebut dengan menandatangani pernyataan menerima, sehingga putusan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.