PN Sanana Terapkan Pemaafan Hakim dalam Perkara Penganiayaan, Terdakwa Dibebaskan

PN Sanana Terapkan Pemaafan Hakim dalam Perkara Penganiayaan, Terdakwa Dibebaskan

Kepulauan Sula, Maluku Utara—Pengadilan Negeri (PN) Sanana menjatuhkan putusan dengan mekanisme pemaafan hakim dalam perkara penganiayaan yang menjerat terdakwa Saida Duwila. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada Selasa (20/1).

Majelis hakim yang diketuai Dea Reffa Hangga Winata, dengan anggota Ilham Akbar dan Furqon Assidiqy, menguraikan sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Dalam pertimbangan putusan disebutkan, sebelum peristiwa terjadi, saksi korban menuduh terdakwa mencuri piring dan sendok. Terdakwa juga sempat mengajak saksi korban untuk datang langsung ke rumah terdakwa agar dapat memeriksanya sendiri.

Majelis menilai konflik antara terdakwa dan saksi korban berawal dari kesalahpahaman yang dipicu permasalahan tertentu. Hakim juga menyayangkan persoalan tersebut tidak berujung pada perdamaian, terlebih terdakwa dan saksi korban masih memiliki hubungan keluarga.

Dalam menjatuhkan putusan pemaafan hakim, majelis menyatakan berpedoman pada Pasal 54 ayat (1) KUHP tentang pedoman pemidanaan serta Pasal 54 ayat (2) KUHP yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan.

Majelis juga mempertimbangkan prinsip pemaafan oleh hakim yang dikaitkan dengan pertimbangan kemanusiaan. Dalam putusan disebutkan, terdakwa dinilai telah menunjukkan tanggung jawab, empati, moral, dan nilai luhur kepada saksi korban serta keluarganya. Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis menyimpulkan terdakwa layak diberi pemaafan sehingga tidak dijatuhi pidana atau tindakan.

Dalam amar putusan, majelis memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan terdakwa seketika setelah putusan dibacakan. Dengan demikian, status penahanan Saida Duwila dinyatakan berakhir dan terdakwa resmi dibebaskan dari tahanan.