PN Kuningan Vonis 6 Bulan Penjara dan Perintahkan Konseling bagi Terdakwa Kasus Psikotropika

PN Kuningan Vonis 6 Bulan Penjara dan Perintahkan Konseling bagi Terdakwa Kasus Psikotropika

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuningan menjatuhkan pidana penjara sekaligus tindakan konseling kepada terdakwa perkara psikotropika. Pengenaan tindakan konseling tersebut merujuk pada Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memberi kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan tindakan bersama-sama dengan pidana pokok guna memenuhi tujuan pemidanaan.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (14/1/2026). Sidang dipimpin Hakim Ketua Tavia Rahmawati Suki, didampingi Hakim Anggota Aditya Yudi Taurisanto dan Catur Alfath Satriya.

Dalam putusannya, majelis menyatakan terdakwa Nicholas Arsandi Bin Aris Assidiq terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan membawa psikotropika. Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan memerintahkan tindakan konseling selama 2 bulan.

Di persidangan, terdakwa mengakui menggunakan obat jenis Alprazolam sejak kecil. Terdakwa menyampaikan hal itu berkaitan dengan trauma masa lalu, antara lain karena melihat temannya dapat makan bersama orang tua, sementara dirinya tidak dapat melakukan hal yang sama setelah orang tuanya bercerai.

Dalam pertimbangan putusan, majelis menyatakan terdapat indikasi depresi yang berkaitan dengan masa lalu terdakwa. Atas dasar fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis berpendapat perlu menjatuhkan konseling kepada terdakwa.

Majelis juga mengutip penjelasan Pasal 103 ayat (1) huruf a KUHP Nasional yang menerangkan konseling sebagai proses pemberian bimbingan atau bantuan untuk mengatasi masalah serta mengubah perilaku menjadi positif dan konstruktif.

Pelaksanaan konseling diperintahkan berlangsung selama 2 bulan di Dinas Sosial Kabupaten Kuningan. Majelis menyatakan instansi tersebut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konseling, dan dalam amar putusan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kuningan terkait pelaksanaan tindakan tersebut.