PN Gunung Sitoli Selesaikan Perkara Pidana dan Perdata dalam Sehari melalui Jalur Damai

PN Gunung Sitoli Selesaikan Perkara Pidana dan Perdata dalam Sehari melalui Jalur Damai

Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sitoli menyelesaikan dua perkara dalam satu hari melalui jalur damai, masing-masing satu perkara pidana dan satu perkara perdata. Langkah ini dicatat sebagai penerapan keadilan restoratif dan perdamaian dalam penyelesaian sengketa.

Perkara pidana yang diputus tercatat dengan Nomor Register 108/Pid.Sus/2025/PN Gst. Majelis hakim yang diketuai Zulfadly, S.H., M.H. dengan anggota Hengky Alexander Yao, S.H., M.H. dan Binsar Parlindungan Tampubolon, S.H. menerapkan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kasus tersebut bermula pada Januari 2025, ketika seorang anak korban mengalami kekerasan fisik oleh terdakwa. Berdasarkan keterangan, terdakwa menampar pipi kiri anak korban hingga menimbulkan luka memar. Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun sebelum perkara memasuki tahap pembuktian, terdakwa dan keluarga korban sepakat untuk berdamai. Dalam surat perdamaian tertanggal 28 Agustus 2025, kedua pihak menyatakan saling memaafkan dan menerima permintaan maaf yang disampaikan. Terdakwa juga disebut telah memberikan biaya pengobatan sebesar Rp7,5 juta kepada keluarga korban.

Majelis hakim memastikan kesepakatan tersebut dicapai tanpa paksaan maupun penipuan dari salah satu pihak, serta telah dilaksanakan sepenuhnya oleh terdakwa. Mengacu pada ketentuan Pasal 9 dan Pasal 19 Perma 1/2024, kesepakatan damai dijadikan alasan yang meringankan hukuman sekaligus dasar pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat.

Putusan tersebut juga dinyatakan memulihkan hubungan sosial antara terdakwa dan keluarga korban yang sebelumnya terganggu. Baik terdakwa maupun penuntut umum menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Masih pada hari yang sama, PN Gunung Sitoli juga menyidangkan perkara gugatan sederhana perdata dengan Nomor Register 12/Pdt.G.S/2025/PN Gst. Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal, penggugat dan tergugat sepakat mengakhiri sengketa melalui perdamaian.

Sebelum sidang memasuki tahap pembuktian, para pihak menyampaikan bahwa mereka telah mencapai kesepakatan dan meminta agar surat perdamaian yang dibuat bersama dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian. Hakim mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019, yang mewajibkan hakim mengupayakan perdamaian dan mendorong penyelesaian sengketa di luar persidangan bila memungkinkan.

Kesepakatan itu kemudian dikuatkan dalam putusan pengadilan, sehingga perkara berakhir secara damai tanpa proses panjang. Penyelesaian dua perkara melalui jalur damai ini menunjukkan peran pengadilan tidak hanya menjatuhkan hukuman atau menentukan pihak menang dan kalah, tetapi juga membuka ruang penyelesaian yang dinilai lebih manusiawi dan memberikan kepastian hukum.