PN Bangko Jambi Terapkan Pemaafan Hakim dalam Perkara Pencurian Sapi

PN Bangko Jambi Terapkan Pemaafan Hakim dalam Perkara Pencurian Sapi

Merangin, Jambi — Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Jambi, menerapkan ketentuan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam memutus perkara pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan. Penerapan konsep tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (15/01/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Muhamad Taufik Ardiansyah, dengan hakim anggota Beny Kriswardana dan Suryadana Rahayu Putra.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Namun, majelis juga menyatakan memberi maaf kepada terdakwa dan menetapkan terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan.

Perkara ini bermula dari sengketa kepemilikan dan penguasaan 21 ekor sapi yang terjadi sejak 12 Desember 2023. Perselisihan kemudian berkembang ke ranah pidana setelah terdakwa berinisial TTS mengambil sapi-sapi dari kebun milik korban berinisial HIS.

Di persidangan terungkap, pengambilan sapi dilakukan karena kesalahpahaman. Terdakwa mengira sapi-sapi tersebut merupakan milik orang tuanya. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan.

Majelis hakim mempertimbangkan adanya kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban sebagai dasar penerapan pemaafan hakim. Para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara restoratif, termasuk melalui pemberian ganti kerugian yang dapat digunakan korban untuk membeli kembali sapi serta memelihara dan mengembangbiakkannya seperti semula. Selain itu, lima ekor sapi betina yang masih hidup juga dapat dimanfaatkan kembali oleh korban.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebut kedua belah pihak menginginkan putusan yang tidak saling merugikan dan sempat meminta waktu untuk bermusyawarah dengan keluarga masing-masing sebelum menyetujui kesepakatan.

Majelis juga menyoroti bahwa terdakwa dan korban sama-sama merupakan anggota Kepolisian. Karena itu, hubungan baik dinilai penting untuk dijaga demi kelancaran tugas kedinasan di masa mendatang. Majelis menegaskan bahwa penegak hukum melekat pada jabatannya, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan, sehingga kehati-hatian dalam bertindak menjadi keharusan.

Usai putusan dibacakan, suasana haru terlihat di ruang sidang, terutama dari terdakwa dan keluarganya. Melalui pendekatan keadilan restoratif, PN Bangko menilai penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan hubungan sosial di antara para pihak.