Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengirim siswa yang dinilai bermasalah ke pelatihan di barak militer memicu pro dan kontra. Sejumlah pihak menilai program itu dapat mendisiplinkan peserta didik, sementara pihak lain menganggapnya tidak sejalan dengan falsafah pendidikan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Di tengah perdebatan tersebut, Dedi Mulyadi menemui Menteri HAM Natalius Pigai di Jakarta pada Kamis, 8 Mei 2025. Pigai menyatakan model pendidikan siswa bermasalah di barak militer dapat diterapkan secara lebih luas di Indonesia apabila program yang dijalankan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terbukti berhasil.
Namun, Lembaga Bantuan Hukum Pendidikan Indonesia (LBH PI) menolak kebijakan tersebut dan melaporkannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Direktur Eksekutif LBH PI Rezekinta Sofrizal menilai program itu berlebihan serta melanggar hak anak untuk memperoleh pendidikan yang sesuai.
“Falsafah pendidikan, bahwa anak itu untuk bisa lebih memanusiakan diri, menggali potensi dan bakatnya,” kata Rezekinta saat ditemui di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.
Rezekinta juga menyebut kebijakan mengirim anak ke barak militer tidak sesuai dengan regulasi pendidikan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Menurut dia, tanggung jawab masyarakat dan pemerintah daerah adalah terlibat dalam mengarahkan hasil pendidikan tanpa perlu melibatkan institusi militer.
“Kami dari LBH Pendidikan Indonesia menolak kebijakan tersebut. Tidak perlu institusi militer dilibatkan atas nama pendisiplinan peserta didik,” ujar Rezekinta.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro juga meminta agar Dedi meninjau ulang program tersebut. Menurut Atnike, edukasi dan pendidikan kewargaan bukan kewenangan TNI. Ia menilai tidak menjadi persoalan bila kunjungan ke barak sebatas untuk pemahaman karier tentara, tetapi menjadi tidak tepat apabila dilakukan dalam konteks pendidikan militer apalagi berbentuk hukuman.
“Keliru jika itu dalam bentuk hukuman. Itu proses di luar hukum, kalau tidak berdasarkan hukum pidana atau hukum pidana bagi anak di bawah umur,” kata Atnike di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Mei 2025.
Gagasan pendidikan karakter semi-militer bagi siswa bermasalah mulai direalisasikan pada Kamis, 1 Mei 2025. Purwakarta dan Bandung menjadi dua wilayah pertama yang menjalankan program pembinaan karakter yang melibatkan TNI.
Dedi menyatakan peserta program berasal dari jenjang sekolah menengah pertama, dengan kriteria anak yang perilakunya mengarah pada tindakan kriminal serta orang tua yang tidak lagi sanggup mendidik. Ia menegaskan program hanya berjalan jika ada persetujuan orang tua.
“Kriterianya itu adalah anak-anak yang sudah mengarah pada tindakan kriminal dan orang tuanya tidak punya kesanggupan untuk mendidik. Artinya bahwa yang diserahkan itu adalah siswa yang oleh orang tuanya di rumahnya sudah tidak mau lagi, tidak mampu lagi untuk mendidik. Jadi kalau orang tuanya tidak menyerahkan, kami tidak akan menerima,” ujar Dedi pada Jumat, 2 Mei 2025.
Usai pertemuan dengan Dedi, Pigai menyatakan akan menyarankan program tersebut kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Menurut Pigai, apabila program Jawa Barat sukses, Kementerian HAM akan menyampaikan kepada Mendikdasmen agar mengeluarkan peraturan sehingga model ini bisa dilaksanakan secara masif.
“Kalau Jawa Barat sukses, maka sesuai kewenangan yang dimiliki oleh Kementerian HAM, akan menyampaikan kepada Menteri Pendidikan Nasional (Mendikdasmen, red.) untuk mengeluarkan peraturan supaya model ini bisa dilaksanakan secara masif di seluruh Indonesia,” kata Pigai.
Pigai menilai program tersebut tidak melanggar HAM selama dijalankan tanpa hukuman fisik. Ia menekankan bahwa pendidikan yang layak merupakan hak asasi yang dijamin konstitusi. Pigai juga menyebut program itu berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, terutama kedisiplinan, pengetahuan, mental, dan tanggung jawab siswa.
“Kalau variabel-variabel ini seirama, senasib, sejiwa dengan HAM, berarti tidak ada dong, tidak masuk ke wilayah-wilayah yang bertentangan dengan HAM,” ucap Pigai.
Ia turut memandang program tersebut selaras dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto karena dinilai dapat menyiapkan generasi berkualitas menuju visi Indonesia Emas 2045.
Dedi, di sisi lain, menyatakan program yang berjalan tidak melanggar hak anak. Ia beralasan pembinaan di barak melatih disiplin agar siswa dapat menerima pelajaran dengan lebih baik, termasuk bagi mereka yang selama ini sering bolos dan kurang mendapatkan lingkungan yang mendukung.
Menurut Dedi, pembinaan berlangsung sekitar 28 hari dan didampingi dokter, psikolog, serta guru mengaji. Ia juga memastikan siswa tetap memperoleh pendidikan formal, mengikuti ujian, dan tetap terhubung dengan sekolah asal.
Dedi menyebut Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat akan menjadi mitra sekaligus pengawas pelaksanaan program, termasuk memberikan pendidikan HAM dan memastikan tidak terjadi pelanggaran. Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat Hasbullah Fudail membenarkan pihaknya akan menurunkan tim pemantau.
“Secepatnya,” kata Hasbullah.

