Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap wartawan televisi di Indonesia belakangan ini dinilai bukan semata persoalan ketenagakerjaan. Fenomena tersebut dipandang sebagai tanda melemahnya ruang produksi jurnalisme berkualitas, yang perlahan tergeser oleh konten murah, instan, dan digerakkan algoritma.
Dalam lanskap media digital yang kian liberal dan sulit dikendalikan, lembaga penyiaran televisi yang sebelumnya menjadi penopang utama informasi publik menghadapi tekanan besar. Televisi harus bersaing dengan platform media sosial yang tidak memiliki tanggung jawab redaksional, sementara pendapatan iklan televisi terus tergerus dan banyak berpindah ke kanal digital yang dikuasai perusahaan teknologi global.
Di tengah tekanan tersebut, efisiensi kerap dijadikan alasan, dan PHK menjadi langkah cepat yang paling keras. Dampaknya, yang hilang dinilai bukan hanya tenaga kerja, tetapi juga ingatan kolektif, etika jurnalistik, serta nilai-nilai profesi yang selama ini dijaga di ruang redaksi.
Wartawan senior yang terbiasa bekerja dengan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan integritas disebut berisiko tergantikan oleh pola produksi konten yang mengutamakan klik, sensasi, atau mengikuti kecenderungan algoritma. Kondisi ini dikhawatirkan menggerus kualitas informasi yang diterima publik.
Situasi tersebut juga memperlihatkan bahwa kebebasan pers tidak cukup hanya dipahami dari sisi politik atau hukum. Aspek ekonomi media dinilai turut menentukan. Ketika ruang redaksi melemah akibat krisis finansial, suara publik ikut berkurang, dan demokrasi kehilangan salah satu penyangga pentingnya, yakni pers yang independen dan profesional.
Karena itu, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia dinilai tidak cukup berhenti pada seremoni atau slogan. Peringatan tersebut disebut perlu disertai pembelaan nyata terhadap jurnalis sebagai pekerja, redaksi sebagai institusi pengetahuan, dan pers sebagai pilar demokrasi.