Perubahan Tata Ruang Dinilai Jadi Tantangan Penerapan Zero ODOL 2027 di Jawa Timur

Perubahan Tata Ruang Dinilai Jadi Tantangan Penerapan Zero ODOL 2027 di Jawa Timur

Perubahan tata ruang dan pergeseran fungsi wilayah disebut menjadi tantangan utama dalam penerapan kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) yang direncanakan berjalan mulai awal 2027. Perubahan tersebut dinilai dapat mengubah pola penggunaan jalan sekaligus karakter lalu lintas angkutan barang.

Kepala Bidang Pembangunan & Peningkatan Jalan dan Jembatan DPU Bina Marga Jawa Timur, Ahmad Faathir Wicaksono, mengatakan perubahan tata ruang berimplikasi langsung pada perilaku kendaraan di jalan. “Artinya perubahan tata ruang yang juga mengubah pola penggunaan jalan,” ujarnya, Senin (27/7/2026).

Ia mencontohkan, wilayah yang semula didominasi lahan pertanian dapat beralih fungsi menjadi kawasan industri. Perubahan tersebut berpotensi meningkatkan intensitas lalu lintas barang dan menghadirkan kendaraan dengan karakter muatan lebih berat. Kondisi ini dinilai berisiko mempercepat kerusakan jalan, terutama pada ruas yang belum ditingkatkan atau belum dirancang untuk menampung angkutan berat.

“Misalkan tata ruangnya itu berubah nih, dari yang dulunya hanya untuk pertanian, sekarang berubah menjadi industri. Nah itu kan juga, perilaku kendaraannya juga berubah,” kata Faathir.

Untuk mendukung kebijakan Zero ODOL, pengaturan kelas jalan dan pembatasan jenis kendaraan disebut menjadi instrumen penting. Zero ODOL merupakan kebijakan nasional yang melarang truk dengan muatan berlebih serta dimensi yang tidak sesuai ketentuan, dengan tujuan meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mencegah kerusakan jalan. Kebijakan ini juga mencakup pengaturan sanksi dan pembatasan teknis bagi kendaraan overdimension dan overloading.

Faathir menilai klasifikasi jalan yang tegas dapat membantu pengendalian peredaran kendaraan ODOL melalui pembatasan teknis dan penegakan hukum. “Kita dukung bersama-sama program pemerintah untuk Zero ODOL 2027, kan ada kaitannya antara kelas jalan dengan kendaraan-kendaraan angkutan yang over dimension overloading,” ujarnya.

Di sisi regulasi, Jawa Timur disebut telah menyiapkan perangkat teknis melalui tiga Peraturan Gubernur (Pergub) yang saling melengkapi, yakni Pergub tentang status jalan, Pergub tentang fungsi jalan, dan Pergub tentang kelas jalan. Ketiga aturan tersebut menjadi dasar teknis sekaligus alat pengendalian lalu lintas yang diharapkan mendukung pencapaian Zero ODOL.

Meski demikian, implementasi di lapangan dinilai menjadi faktor penentu keberhasilan mitigasi kerusakan jalan akibat lalu lintas berat. Sejumlah aspek yang disebut berpengaruh antara lain sinergi antarlembaga dalam penindakan, ketersediaan anggaran untuk rekonstruksi dan pelebaran ruas prioritas, serta pemantauan berkelanjutan terhadap perubahan tata ruang yang memengaruhi pola angkutan barang.

Menurutnya, tanpa koordinasi kebijakan tata ruang, dukungan anggaran perbaikan, dan penegakan hukum yang konsisten, upaya menuntaskan Zero ODOL berisiko terhambat meskipun regulasi teknis telah tersedia. Karena itu, penyesuaian perencanaan tata ruang dan prioritas peningkatan infrastruktur jalan dinilai perlu berjalan seiring dengan kebijakan pembatasan kendaraan agar tujuan keselamatan dan ketahanan jalan dapat tercapai.