PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sopir pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Sumatra Utara (Sumut) yang sempat dikaitkan dengan gangguan distribusi BBM. Perusahaan menyatakan langkah yang dilakukan hanya berupa pemberian sanksi kepada pengemudi yang terbukti melanggar ketentuan.
Wakil Direktur Utama Pertamina, Oki Muraza, mengatakan penindakan diberikan kepada sopir yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia menepis adanya PHK massal dalam penanganan persoalan tersebut.
Menurut Oki, kendala distribusi BBM yang sebelumnya terjadi di Sumut berawal dari adanya laporan fraud yang melibatkan sopir atau pengemudi. Penanganan atas laporan itu disebut dilakukan oleh cucu perusahaan Pertamina, termasuk pemberian peringatan dan tindakan lanjutan.
Dalam upaya memastikan penyaluran berjalan, proses distribusi BBM di Sumut juga mendapatkan dukungan dari TNI. Setelah penanganan dilakukan, Pertamina menyebut distribusi kembali berangsur lancar dan pasokan BBM dipastikan dalam kondisi aman.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan antrean BBM yang sempat terjadi berkaitan dengan persoalan sopir. Namun, ia menegaskan hal tersebut merupakan ranah Pertamina, khususnya Pertamina Patra Niaga sebagai operator distribusi BBM.
Bahlil menambahkan Kementerian ESDM berperan sebagai regulator sehingga tidak mengatur aspek operasional, termasuk penanganan sopir distribusi BBM. Meski demikian, koordinasi dengan Pertamina tetap dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM berjalan.