Pertamina Bantah Klaim Pembelian Pertalite untuk Motor Dibatasi Rp 50.000 per Transaksi

Pertamina Bantah Klaim Pembelian Pertalite untuk Motor Dibatasi Rp 50.000 per Transaksi

Informasi yang menyebut PT Pertamina Patra Niaga resmi membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite untuk sepeda motor maksimal Rp 50.000 per transaksi beredar di media sosial. Narasi tersebut kembali ramai setelah perusahaan menaikkan harga BBM non-subsidi Pertamax RON 92 dan Pertamax Green RON 95 mulai 10 Juni 2026.

Unggahan yang memuat klaim itu sebelumnya disebarluaskan sejumlah akun Facebook pada Mei 2026. Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa pembelian Pertalite untuk motor kini “resmi dibatasi” dengan nilai maksimal Rp 50 ribu sekali transaksi.

Menanggapi kabar tersebut, Pertamina membantah adanya kebijakan pembatasan pembelian Pertalite, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan hingga saat ini belum ada kebijakan terkait pembatasan pembelian Pertalite.

“Setahu saya pembatasan itu belum ada ya. Sampai saat ini belum ada atau tidak ada dari pemerintah rencana pembatasan BBM bersubsidi yang diterapkan,” ujar Roberth, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada Kamis (11/6/2026).

Roberth menegaskan, masyarakat masih dapat membeli Pertalite seperti biasa tanpa pembatasan nominal transaksi. Ia juga menyampaikan bahwa isu serupa pernah beredar beberapa bulan sebelumnya dan telah dibantah.

Menurut dia, pemerintah juga belum mengeluarkan aturan pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan maupun kapasitas mesin tertentu. “Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan,” ucapnya.

Dengan demikian, klaim yang menyatakan pembelian Pertalite untuk sepeda motor dibatasi maksimal Rp 50.000 per transaksi dinyatakan tidak benar.