Pernyataan Ketua PMI Cilacap di Media Lain Picu Kritik soal Transparansi dan Hak Jawab

Pernyataan Ketua PMI Cilacap di Media Lain Picu Kritik soal Transparansi dan Hak Jawab

Cilacap — Pernyataan Ketua PMI Cilacap, Farid Ma’ruf, yang dimuat di salah satu media online pada Rabu (13/05/2026) memicu kritik dari sejumlah kalangan. Langkah tersebut dinilai bukan sebagai klarifikasi yang menjawab substansi persoalan, melainkan upaya menyampaikan narasi sepihak.

Kritik yang muncul menyoroti sejumlah hal, mulai dari mekanisme hak jawab, sikap lembaga terhadap dialog publik, hingga tuntutan keterbukaan pengelolaan dana dan layanan.

Sorotan soal mekanisme hak jawab

Sejumlah pihak menilai hak jawab seharusnya disampaikan kepada media yang pertama kali mengangkat isu. Mereka merujuk pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya ketentuan pada Pasal 1 dan Pasal 5 terkait hak jawab. Karena pernyataan disampaikan melalui media lain, PMI Cilacap dipandang menghindari ruang klarifikasi yang dianggap lebih relevan dengan pemberitaan awal.

Dinilai enggan berdialog dengan publik

Kritik juga diarahkan pada belum adanya forum dialog terbuka yang mempertemukan PMI dengan perwakilan masyarakat, aktivis, maupun media yang sejak awal menyuarakan kritik. Kondisi ini disebut memperkuat anggapan bahwa pengelolaan dana masyarakat di PMI Cilacap masih belum memenuhi harapan publik.

Seorang pengamat sosial di Cilacap menyatakan, bila pengelolaan dan kinerja lembaga memang transparan, seharusnya ada keberanian untuk melakukan audiensi terbuka dengan pihak-pihak yang mengkritik, bukan hanya menyampaikan penjelasan sepihak melalui media tertentu.

Transparansi dana dan layanan dipertanyakan

Penjelasan mengenai realisasi dana Rp4,1 miliar dan dana abadi Rp3,8 miliar yang dipublikasikan belakangan ini dinilai belum menjawab persoalan inti yang dipersoalkan masyarakat.

Beberapa isu yang disebut masih menjadi pertanyaan publik antara lain transparansi distribusi darah, terutama terkait keluhan soal sulitnya akses dan birokrasi; kebutuhan audit independen dan terbuka terkait Biaya Pengolahan Darah (BPPD), termasuk klaim biaya Rp490.000 yang disebut untuk gaji dan investasi gedung; serta kekhawatiran bahwa program bantuan seperti pembagian sembako dan layanan katarak hanya menjadi pembentukan citra di tengah tudingan praktik “jual-beli” darah yang dinilai belum diklarifikasi secara tuntas.

Asumsi negatif dinilai menguat

Sikap PMI Cilacap yang dipandang eksklusif dan tidak responsif terhadap kritik disebut berpotensi memperkuat asumsi negatif di masyarakat. Sejumlah kalangan menilai, tanpa keterbukaan data yang lebih berimbang dan ruang dialog yang memadai, kepemimpinan PMI Cilacap berisiko dinilai tidak akuntabel dalam pengelolaan dana kemanusiaan.

Kritik juga menyebut langkah menghindari media pengkritik dapat dipandang sebagai lemahnya komitmen terhadap kemerdekaan pers dan prinsip transparansi di tingkat daerah.