Wacana pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka di tengah sorotan terhadap kasus-kasus korupsi besar. RUU ini kerap disebut sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat upaya penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk yang menyeret perusahaan-perusahaan negara.
Namun, perkembangan terbaru di ranah legislasi menunjukkan RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Padahal, RUU tersebut sempat tercantum dalam prolegnas prioritas 2023 dan 2024, meski pembahasannya tidak kunjung berjalan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
RUU Perampasan Aset pertama kali diusulkan pada 2008 dan telah mengalami dua kali perubahan draf. Perubahan itu disebut terjadi karena adanya pasal yang dinilai kontroversial. RUU ini diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam perjalanannya, RUU ini beberapa kali keluar-masuk Prolegnas. Pada 2008 PPATK menginisiasi penyusunan RUU Perampasan Aset. Dua tahun kemudian, pada 2010, draf RUU disebut telah selesai dibahas antarkementerian dan siap diserahkan kepada presiden untuk diusulkan kepada DPR.
Pada 2012, Badan Pembinaan Hukum Nasional mendapat mandat untuk menyusun naskah akademik RUU tersebut. Selanjutnya, pada 2015, DPR memasukkan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas jangka menengah.
Pemerintah kembali mengusulkan RUU ini kepada DPR pada 2019, tetapi pembahasannya tidak rampung hingga melewati tenggat. Pada 2021, Badan Legislasi DPR menghapus RUU Perampasan Aset dari daftar prolegnas dengan alasan waktu pembahasan dinilai terlalu singkat.
Upaya mendorong pembahasan kembali muncul pada 2023, ketika Presiden Joko Widodo mengirim surat presiden kepada Ketua DPR Puan Maharani agar DPR segera membahas RUU Perampasan Aset. RUU itu kemudian masuk lagi ke dalam daftar prolegnas prioritas. Meski demikian, hingga akhir 2023 pembahasan draf tersebut belum juga dilakukan.
Pada 6 Februari 2024, DPR menutup sidang paripurna terakhir tanpa menyinggung RUU Perampasan Aset. Situasi ini berlanjut hingga pembahasan penyusunan daftar prolegnas berikutnya.
Sejumlah ketentuan di dalam RUU Perampasan Aset disebut sebagai pasal-pasal krusial. Di antaranya Pasal 2 yang mengatur perampasan aset tidak harus melalui proses pemidanaan pelaku. Pasal 3 mengatur perampasan aset tidak menghapus penuntutan terhadap pelaku pencucian uang serta perampasan tersebut tidak dapat digugat. Selain itu, terdapat pula pasal-pasal lain yang dipandang penting, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 17.
Dalam rapat pada 18 November 2024, RUU Perampasan Aset tidak muncul dalam daftar RUU yang diusulkan DPR untuk dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2025. Secara administrasi, pengusulan regulasi perampasan aset berada dalam kewenangan Komisi III Bidang Penegakan Hukum serta Komisi XIII Bidang Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia. Namun, istilah “RUU Perampasan Aset” tidak tercantum dalam wacana beleid yang diusulkan kedua komisi tersebut.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, dalam pertemuan dengan media di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum di Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Desember 2024, menyatakan RUU Perampasan Aset sudah berada di DPR sejak April 2023. Ia mengatakan pembahasan tidak berjalan karena bertepatan dengan tahun politik, yakni Pemilihan Presiden 2024.
Pengamat hukum dan pembangunan Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, menilai persetujuan pengesahan RUU Perampasan Aset membutuhkan keberanian politik dan kolaborasi nyata dari DPR. Menurut dia, implementasi mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan melalui pengesahan RUU tersebut bukan perkara mudah.
“Kami terus mendorong political will DPR agar segera menyetujui pengesahan RUU Perampasan Aset tersebut menjadi undang-undang,” kata Hardjuno dalam keterangan di Jakarta pada Rabu, 11 Desember 2024.
Hardjuno juga menyoroti tantangan yang mungkin muncul dalam penerapannya, terutama resistensi dari sektor politik dan birokrasi. Ia menilai tidak sedikit kasus korupsi melibatkan aktor kuat di ranah politik dan birokrasi, sehingga diperlukan keberanian serta komitmen besar untuk mendorong instrumen tersebut.
Dalam pandangan Hardjuno, regulasi perampasan aset bukan hanya instrumen hukum untuk memindahkan harta dari pelaku tindak pidana, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

