Perbedaan Perlakuan Tambang Emas di Seluma dan Lebong Jadi Sorotan, Pemprov Bengkulu Diminta Transparan

Perbedaan Perlakuan Tambang Emas di Seluma dan Lebong Jadi Sorotan, Pemprov Bengkulu Diminta Transparan

Kebijakan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam pengelolaan tambang emas kembali menjadi perhatian publik menyusul perbedaan perlakuan antara Kabupaten Seluma dan Kabupaten Lebong. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan, keberpihakan kepada masyarakat, serta arah pengelolaan sumber daya alam di Bengkulu.

Di Bukit Sanggul, Kabupaten Seluma, rencana aktivitas pertambangan emas oleh PT ESDMU disebut belum memperoleh rekomendasi dari Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. Pemerintah Provinsi menyatakan rekomendasi belum dapat dikeluarkan karena masih adanya polemik dan penolakan dari masyarakat setempat, sehingga persoalan sosial dinilai perlu diselesaikan terlebih dahulu.

Pendekatan kehati-hatian tersebut dipandang sebagai upaya menjaga stabilitas sosial dan melindungi kepentingan masyarakat. Namun, pada saat yang sama muncul kontras kebijakan di Kabupaten Lebong. Sejumlah investor asal China dilaporkan melakukan kunjungan ke wilayah Desa Gedang Ilir dan Desa Air Bambu pada Desember 2025 untuk meninjau potensi tambang emas.

Kunjungan itu disebut berlangsung dengan koordinasi dan izin Pemerintah Provinsi Bengkulu. Lokasi yang ditinjau diperkirakan memiliki luasan lebih dari 1.000 hektare, dan rombongan investor dilaporkan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian setempat.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai status wilayah yang dikunjungi, apakah telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau masih berada di kawasan yang belum dibuka secara hukum untuk kegiatan tambang. Kejelasan terkait dokumen lingkungan serta rencana perizinan lanjutan, termasuk kemungkinan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), juga belum disampaikan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai penerapan prinsip keadilan kebijakan. Jika konflik sosial dijadikan alasan utama untuk menahan rekomendasi tambang di Seluma, maka transparansi dan pelibatan masyarakat dinilai perlu menjadi prasyarat dalam setiap rencana investasi tambang di wilayah lain, termasuk Lebong.

Sejumlah kalangan menilai skema WPR dan IPR semestinya menjadi instrumen untuk melindungi kepentingan masyarakat lokal serta menertibkan aktivitas tambang rakyat, bukan menjadi pintu masuk bagi investasi skala besar yang berpotensi menggeser peran masyarakat setempat.

Perbedaan pendekatan ini dinilai menjadi ujian bagi kebijakan Gubernur Bengkulu, terutama terkait komitmen terhadap kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Transparansi kebijakan, keterbukaan dokumen perizinan, serta dialog terbuka dengan masyarakat disebut sebagai kunci untuk mencegah konflik sosial dan risiko kerusakan lingkungan di masa depan.