Pengusaha Dorong Negosiasi Bipartit untuk Upah di Atas UMP dalam Pembahasan UMP 2025

Pengusaha Dorong Negosiasi Bipartit untuk Upah di Atas UMP dalam Pembahasan UMP 2025

Kalangan pengusaha di Indonesia menekankan pentingnya pengaturan upah di atas upah minimum melalui negosiasi bipartit di tingkat perusahaan, alih-alih mendorong kenaikan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025.

Negosiasi bipartit merupakan perundingan antara pihak pengusaha dan pekerja—umumnya diwakili serikat pekerja atau perwakilan karyawan—untuk membahas isu ketenagakerjaan, termasuk upah, kondisi kerja, tunjangan, dan hal lain yang terkait dengan hubungan kerja.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menilai, dalam satu dekade terakhir upah minimum (UM) telah meningkat lebih cepat dibanding inflasi. Ia menyebut UM naik rata-rata lebih dari 8% per tahun, sementara inflasi berada di kisaran 4%.

“Dalam 10 tahun terakhir UM naik rata-rata 8% lebih, sedangkan inflasi ada di 4%. Jadi secara riil daya beli upah minimum naik 4% pertahun,” kata Bob Azam, Sabtu (26/10/2024).

Bob juga menegaskan bahwa upah minimum lebih relevan bagi pekerja baru atau dengan masa kerja 0 tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih panjang, ia menilai seharusnya berlaku skala upah yang dinegosiasikan dengan perusahaan.