JAKARTA — Pengunduran diri dua pejabat eselon I di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di tengah sorotan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai perlu disikapi secara hati-hati dan proporsional. Sejumlah pengamat menekankan pentingnya melihat proses audit, periode kegiatan yang diperiksa, serta garis waktu jabatan pejabat terkait sebelum menarik kesimpulan tentang tanggung jawab.
Dosen akuntansi STIE Madani Balikpapan, Adi Prihanisetyo, mengatakan publik tidak bisa serta-merta mengaitkan temuan audit dengan pejabat yang sedang menjabat saat ini, terutama bila objek pemeriksaan merupakan kegiatan pada tahun sebelumnya. “Kalau objek pemeriksaan adalah kegiatan tahun sebelumnya, tentu pejabat pada periode itu yang menjadi penanggung jawab. Ini yang juga perlu dipertanyakan,” kata Adi dalam keterangannya, Selasa, 24 Maret.
Adi juga menjelaskan bahwa dalam praktik audit, temuan awal bersifat indikatif dan belum final. Karena itu, diperlukan proses klarifikasi antara auditor dan pihak yang diaudit. “Temuan audit itu belum tentu pelanggaran. Itu masih indikasi yang harus dikonfirmasi kedua belah pihak,” ujarnya.
Menurut Adi, pejabat yang baru menjabat ketika proses audit berlangsung lebih tepat diposisikan sebagai pihak yang menjalankan fungsi koordinasi dan klarifikasi, bukan langsung dibebani tanggung jawab atas temuan. Ia menambahkan, pengunduran diri tidak selalu berarti upaya menghindari tanggung jawab. “Bisa saja itu dilakukan agar proses audit berjalan lebih objektif dan bebas konflik kepentingan,” katanya.
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Irawan, menilai integritas proses audit harus dijaga dalam polemik ini. “Kalau auditnya kredibel, tentu penindakan harus tegas. Tapi kalau auditnya bermasalah, justru bisa merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Asep juga menyoroti perubahan nilai temuan BPK yang disebut turun dari hampir Rp3 triliun menjadi sekitar Rp1 triliun dalam waktu relatif singkat. Menurutnya, perubahan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Dua pejabat yang menjadi sorotan adalah Dewi Chomistriana dan Dwi Purwantoro. Keduanya mengundurkan diri setelah mencuatnya hasil audit BPK terkait potensi kerugian negara.
Polemik ini turut mengemuka setelah pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan komitmen pembenahan tata kelola pemerintahan. “Saya tanya semua di lembaga, bersihkan dirimu, atau nanti akan dibersihkan,” ujar Prabowo dalam wawancara di Hambalang, 17 Maret 2026.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyampaikan bahwa kementeriannya menerima dua surat dari BPK pada Januari dan Agustus 2025. Dalam surat pertama, potensi kerugian negara tercatat hampir Rp3 triliun. Namun, pada surat kedua nilainya turun menjadi sekitar Rp1 triliun setelah evaluasi lanjutan.
Dody juga mengatakan pihaknya telah membentuk tim percepatan pengembalian kerugian negara oleh pihak ketiga. Ia menyebut, “Manakala saya menggunakan ‘lidi bersih’ untuk mulai bekerja, yang bersangkutan memilih mengundurkan diri.”
Sejumlah pengamat menilai, untuk memahami persoalan ini secara utuh, publik perlu melihat garis waktu jabatan kedua pejabat tersebut. Dewi diketahui baru dilantik pada Januari 2025, sementara Dwi menjabat pada Juli 2025, ketika proses audit telah berjalan.
Dengan kompleksitas proyek infrastruktur dan besarnya anggaran Kementerian PU, penarikan kesimpulan terkait tanggung jawab individu dinilai harus berbasis data yang komprehensif dan transparan. Tanpa penjelasan menyeluruh mengenai kronologi proyek dan mekanisme pengambilan keputusan, polemik ini berpotensi terus memunculkan beragam interpretasi di ruang publik.

