Surakarta—Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang menggelar diskusi bersama Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Rabu (15/7/2026) di Surakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Sosialisasi Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang (SPBPR) Tahun 2026.
Diskusi dimoderatori Kepala Subdirektorat Pengawasan Penataan Ruang, Fuad Firmansyah, dengan narasumber Kepala Subdirektorat Pertanahan dan Penataan Ruang pada Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Benny Kamil. Forum tersebut menyoroti beratnya kewajiban dan tugas pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, dengan persoalan utama yang kerap muncul terkait kelembagaan penataan ruang di daerah.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama, menegaskan bahwa kelembagaan menjadi faktor penting untuk mewujudkan pelayanan penataan ruang yang optimal. Menurutnya, kekuatan kelembagaan dapat dilihat antara lain dari ketersediaan sumber daya manusia (SDM) serta dukungan pendanaan yang memadai.
Dalam paparannya, Benny Kamil menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penataan ruang termasuk urusan wajib terkait pelayanan dasar yang tergabung dalam urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Namun, dari 11 sub-urusan pada bidang tersebut, 10 sub-urusan berkaitan dengan pekerjaan umum—meliputi sumber daya air, air minum, persampahan, air limbah, drainase, permukiman, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, jalan, serta jasa konstruksi—sedangkan hanya satu sub-urusan yang terkait penataan ruang.
Ia menilai kondisi itu membuat urusan penataan ruang kerap belum memperoleh perhatian yang proporsional, sehingga berdampak pada kelembagaan, kapasitas SDM, hingga proporsi anggaran. Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI 2026, rata-rata alokasi anggaran urusan penataan ruang tercatat sebesar 0,019% dari total belanja provinsi pada 2026.
Benny Kamil menambahkan, kelembagaan pada dasarnya lahir dari beban kerja dan kemampuan daerah. Namun, ia menilai urusan penataan ruang yang strategis belum diimbangi kelembagaan yang representatif untuk menjalankan fungsi penataan ruang di daerah.
Ia menyebut penguatan kelembagaan dapat ditempuh melalui pendekatan administratif, seperti evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penyempurnaan indikator kinerja. Selain itu, penguatan juga dapat dilakukan melalui pendekatan regulasi, misalnya dengan mengamanatkan urusan penataan ruang dilaksanakan langsung oleh perangkat daerah bidang penataan ruang.
Sejumlah solusi yang mengemuka dalam diskusi tersebut antara lain revisi peraturan perundang-undangan untuk mempertegas pembagian urusan dan kewenangan, penambahan atau pendelegasian beberapa peran dari pusat ke daerah agar tugas dan peran pemerintah daerah di bidang penataan ruang meningkat, serta pemberian pemahaman kepada kepala daerah mengenai pentingnya penataan ruang agar memperoleh prioritas anggaran.
Melalui diskusi ini, para peserta menekankan perlunya penguatan kelembagaan penataan ruang, baik secara administratif maupun regulasi, disertai berbagai upaya inovatif seperti penguatan forum penataan ruang daerah. Penguatan kelembagaan dinilai dapat mendorong tata kelola organisasi yang lebih baik sekaligus meningkatkan kinerja penyelenggaraan penataan ruang, khususnya di tingkat daerah.