Kebutuhan pengaturan yang rigid, ketat, dan komprehensif mengenai permaafan hakim dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan berlaku pada 2026 dinilai menjadi isu penting yang perlu mendapat perhatian serius. Tanpa kerangka aturan pelaksana yang jelas, diskresi hakim dalam memberikan permaafan berisiko menimbulkan persoalan dalam sistem peradilan pidana.
Meski berbeda konteks dari persoalan hakim pada umumnya, ketidakjelasan atau potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian permaafan hakim—sebagaimana ruang diskresi yang dapat muncul dalam KUHP—dipandang dapat memunculkan masalah signifikan. Karena itu, aturan pelaksana mengenai permaafan hakim dianggap perlu ditegaskan dalam KUHAP secara rinci, termasuk batasan, alasan, prosedur, dan mekanisme kontrolnya.
Salah satu urgensi utama pengaturan yang ketat adalah untuk menghindari impunitas dan memastikan keadilan. Tanpa batasan tegas, pemberian maaf berpotensi menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan, termasuk praktik korupsi atau kolusi apabila keputusan dipengaruhi relasi tertentu dengan terdakwa atau pihak berkepentingan. Situasi tersebut juga dapat merusak rasa keadilan korban dan masyarakat, terutama bila permaafan diberikan dalam perkara berat tanpa alasan yang jelas. Selain itu, tujuan pemidanaan—seperti efek jera, rehabilitasi, dan perlindungan masyarakat—dikhawatirkan tidak tercapai bila permaafan diberikan tanpa pertimbangan memadai terhadap dampak perbuatan dan kepentingan umum.
Urgensi berikutnya berkaitan dengan kepastian hukum dan konsistensi penerapan. Ketiadaan pedoman yang jelas dapat membuat standar pemberian permaafan menjadi subjektif dan berbeda antarhakim maupun antarpengadilan. Ketidakjelasan juga dapat terjadi pada aspek prosedural, misalnya mengenai mekanisme permohonan, proses pertimbangan, hingga bentuk pengawasan terhadap keputusan permaafan. Dalam kondisi alasan pemberian maaf tidak dirumuskan secara tegas, pihak yang merasa dirugikan juga berpotensi kesulitan menempuh upaya hukum banding atau kasasi secara efektif.
Pengaturan yang ketat juga dipandang penting untuk memelihara integritas dan martabat profesi hakim. Keputusan permaafan yang tidak disertai alasan jelas atau terindikasi kepentingan tertentu dapat memunculkan persepsi negatif dan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Sebaliknya, aturan yang rinci dapat memperkuat akuntabilitas, karena hakim terdorong lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan diskresi berdasarkan dasar hukum serta prosedur yang terang.
Dalam konteks hukum pidana Indonesia, konsep permaafan hakim disebut belum diatur secara eksplisit seperti grasi atau amnesti yang merupakan kewenangan presiden. Namun, melalui KUHP baru, hakim memiliki ruang diskresi dalam menjatuhkan putusan, termasuk mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan. Jika diskresi ini tidak diatur dengan baik, potensi penyalahgunaan dan ketidakadilan dinilai tetap terbuka.
Gagasan perlunya sistem yang baik untuk menghasilkan hukum yang baik juga dikaitkan dengan pemikiran Prof. Sutjipto Rahardjo dalam buku Penegakan Hukum Progresif (2002). Selain itu, kebutuhan pengaturan permaafan hakim dalam KUHAP turut dijelaskan melalui teori Lawrence Friedman tentang sistem hukum yang terdiri dari tiga elemen: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.
Dari sisi substansi hukum, pengaturan yang tegas dipandang diperlukan untuk mengatasi ketidakjelasan mengenai batasan, alasan, dan prosedur permaafan hakim. Aturan yang tidak rinci dinilai membuka ruang interpretasi yang bervariasi, berpotensi melahirkan putusan yang tidak konsisten dan tidak adil, serta dapat bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.
Dari sisi struktur hukum, pengaturan yang ketat dinilai dapat memperjelas mekanisme pengawasan dan akuntabilitas. Misalnya, melalui kewajiban hakim menyampaikan alasan yang transparan dalam putusan atau menyediakan mekanisme kontrol yang memungkinkan koreksi apabila terjadi penyimpangan. Struktur yang mendukung akuntabilitas ini dipandang dapat memperkuat integritas dan kredibilitas institusi peradilan.
Sementara dari sisi budaya hukum, aturan yang jelas dianggap berpengaruh pada persepsi, kesadaran, dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Ketika masyarakat melihat adanya potensi ketidakadilan karena aturan yang longgar, kepercayaan terhadap sistem hukum dapat menurun. Sebaliknya, pengaturan yang ketat diharapkan membentuk perilaku aparat agar lebih objektif serta mendorong terbentuknya konsensus mengenai batasan dan alasan sah permaafan hakim.
Dalam kesimpulannya, urgensi pengaturan permaafan hakim secara ketat dan menyeluruh di KUHAP dinilai berkaitan langsung dengan upaya memperbaiki substansi hukum, memperkuat struktur pengawasan dan akuntabilitas, serta membangun budaya hukum yang lebih adil dan dapat dipercaya. Tanpa pengaturan yang jelas, efektivitas dan legitimasi sistem peradilan pidana dikhawatirkan terganggu.
Tujuan permaafan hakim disebut untuk memberi opsi putusan yang tidak semata bersifat retributif. Namun, celah yang dapat mengarah pada akses keadilan yang transaksional dinilai perlu diantisipasi agar tidak menyimpang dari prinsip keadilan. Karena itu, pengaturan permaafan hakim dalam KUHP dipandang perlu dirinci dan ditegaskan secara rigid dalam KUHAP, agar dapat diuji di lembaga legislatif, selaras dengan aspirasi masyarakat, serta dipahami oleh seluruh aparat penegak hukum.

