Pengamat: Revisi UU MD3 Bergantung pada Kebutuhan Mayoritas di Parlemen

Pengamat: Revisi UU MD3 Bergantung pada Kebutuhan Mayoritas di Parlemen

Wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) kembali mengemuka. Regulasi tersebut dinilai perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan dinamika politik yang berlangsung.

Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin mengatakan perubahan aturan pada dasarnya mengikuti perkembangan situasi politik. Menurut dia, keputusan perlu tidaknya revisi juga dipengaruhi oleh konfigurasi kekuatan di parlemen.

“UU itu harus mengikuti juga perkembangan zaman. Perkembangan dinamika politik yang ada. Nah, kalau saat ini mayoritas Parlemen dikuasai oleh KIM, maka sejatinya soal perlu atau tidaknya (direvisi) tergantung KIM. Kalau memang diperlukan, ya, direvisi,” ujar Ujang Komarudin, Rabu (12/6/2024).

Ujang menilai Koalisi Indonesia Maju (KIM) berpeluang menjadi kekuatan dominan di parlemen. KIM merupakan gabungan partai politik yang mengusung dan mendukung pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Disebutkan, apabila dukungan ditambah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai NasDem, koalisi Prabowo-Gibran akan didukung enam partai politik. Total kursi dari enam partai tersebut mencapai 417 dari 580 kursi DPR untuk periode 2024–2029.