Pengamat psikologi politik Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Moh Abdul Hakim, menanggapi polemik tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Hakim menilai isu tersebut sebagai polemik yang tidak substantif untuk diperdebatkan.
Pernyataan itu disampaikan Hakim dalam talkshow Overview Tribunnews pada Rabu (4/6/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung perkembangan politik terbaru, termasuk wacana Jokowi yang disebut-sebut berpeluang menjadi calon Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Menurut Hakim, sejak pelantikan Presiden Prabowo hingga saat ini muncul berbagai isu yang dinilainya bertujuan mendelegitimasi posisi politik Jokowi. Ia menyebut, bagi seorang negarawan, hal yang patut dipertahankan adalah warisan atau legasi yang akan dicatat generasi berikutnya.
Hakim menilai tudingan ijazah palsu merupakan salah satu isu yang diarahkan untuk melemahkan Jokowi. Ia mengatakan, dalam dinamika politik, serangan terhadap sisi personal kerap digunakan sebagai cara efektif untuk mendelegitimasi figur yang dianggap kuat.
“Soal ijazah ini kan sesuatu yang konyol sekali sebenarnya untuk diperdebatkan. Enggak ada substansi politiknya,” ujar Hakim. Ia menambahkan, menyerang aspek personal dapat menjadi strategi untuk menurunkan pamor seorang tokoh politik.
Hakim juga menyebut adanya dorongan dari berbagai pihak yang ingin menurunkan pengaruh Jokowi sebagai mantan presiden, sehingga membuka ruang bagi munculnya alternatif-alternatif politik lain. Namun, ia berpendapat isu ijazah tidak akan banyak memengaruhi basis pendukung Jokowi.
Menurutnya, isu semacam itu lebih merupakan “noise” dan tidak menyentuh akar dukungan politik Jokowi, yang ia sebut berasal dari kelompok kelas menengah-bawah serta masyarakat dengan tingkat pendidikan terbatas.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru terkait laporan tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi pada 30 Maret lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

