Isu dugaan dan laporan hukum yang menyangkut jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi belakangan ramai beredar di media sosial dan sejumlah media daring. Menanggapi hal itu, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Dr. Dedek Kusnadi, S.Sos., M.Si., MM., menilai penyebaran informasi tersebut cenderung mengarah pada penggiringan opini.
Dalam rilis pers yang diterima Minggu (8/3/2026), Dedek yang juga dosen Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifudin (UIN STS) Jambi menyebut beberapa konten yang beredar bahkan dinilainya mendekati ujaran kebencian yang berpotensi dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia juga menyoroti adanya informasi yang, menurutnya, seolah-olah melampaui wewenang penegak hukum karena sudah berisi penilaian yang semestinya menjadi ranah lembaga hukum yang berwenang.
Dedek menegaskan mekanisme hukum di Indonesia telah diatur secara jelas, termasuk prinsip praduga tak bersalah yang menjadi pijakan dalam sistem peradilan. Secara normatif, seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim melalui proses persidangan yang sah.
Namun, ia menilai sejumlah narasi yang beredar terkesan telah melakukan tuduhan dan menyatakan suatu laporan terkait pejabat Pemprov Jambi sudah salah tanpa melalui proses hukum yang sesuai. “Ini yang menjadi kekhawatiran kita. Masyarakat Indonesia telah semakin cerdas dan mampu membedakan mana informasi yang berdasarkan fakta dan mana yang sengaja digiring melalui opini yang tidak berdasar,” ujarnya.
Dedek turut menekankan pentingnya membedakan berita dan opini dalam praktik pers. Menurutnya, berita harus disusun berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan opini merupakan interpretasi yang perlu mencantumkan identitas penulis agar sumber pemikirannya jelas.
Ia mengingatkan, jika berita disajikan dalam bentuk opini tanpa dasar fakta yang kuat, hal itu berpotensi beririsan dengan ketentuan UU ITE maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik. Dedek juga menyatakan keyakinannya bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Dewan Pers tidak dapat membela jika terjadi pelanggaran yang jelas.
Dalam penjelasannya, Dedek menyebut penggiringan opini yang baik seharusnya bukan penyebaran pandangan sepihak tanpa dasar, melainkan penyajian sudut pandang yang bertumpu pada fakta terverifikasi dan selaras dengan aturan hukum. Ia menekankan opini harus dibedakan secara tegas dari berita, dan tidak boleh memanipulasi informasi.
Ia merujuk pada prinsip etika jurnalistik dan ketentuan UU Pers yang menuntut informasi disajikan secara akurat dan seimbang, serta tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi sebelum ada keputusan hukum yang sah. Dedek juga menyinggung peran Dewan Pers sebagai pelindung kemerdekaan pers dan peningkatan profesionalisme kewartawanan, sembari menegaskan setiap warga negara, termasuk wartawan, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban jika melanggar hukum.
Di akhir pernyataannya, Dedek mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyaring informasi dari berbagai platform, baik media sosial maupun media daring. Ia meminta publik memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai mekanisme yang berlaku. “Biarkan aparat penegak hukum bekerja sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada pihak yang mencoba mengambil alih peran lembaga hukum melalui penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

