Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini menetapkan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut sebelumnya tercatat masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Keputusan itu memicu protes dari kalangan masyarakat Aceh. Mereka menilai penetapan tersebut bukan semata perubahan batas administratif, melainkan berpotensi berdampak pada identitas, ekonomi, dan budaya masyarakat pesisir Aceh yang menggantungkan hidup pada aktivitas kelautan serta keberadaan pulau-pulau tersebut.
Selain itu, keputusan Kemendagri juga dinilai mengabaikan surat kesepakatan bersama (SKB) tahun 1992 yang menyatakan keempat pulau tersebut termasuk dalam wilayah Aceh.
Untuk merespons keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh dan DPR Aceh dijadwalkan bertemu hari ini guna membahas langkah lanjutan yang akan diambil.
Pembahasan mengenai dampak keputusan Kemendagri bagi masyarakat Aceh Singkil turut menjadi perhatian dalam diskusi Ruang Publik KBR. Sejumlah narasumber yang dihadirkan antara lain mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri sekaligus Ketua STIPAN Jakarta Soni Sumarsono, Koordinator Aliansi Gerakan Aceh Menggugat Mendagri (AGAMM) sekaligus advokat Aceh Singkil Muhammad Ishak, S.H., anggota DPR RI dari dapil Aceh II M. Nasir Djamil, serta Guru Besar Sosiologi Universitas Syiah Kuala Prof. Dr. Ahmad Humam Hamid.

