Arahan dari Sekretaris Jenderal dan Presiden To Lam disebut bukan sekadar pedoman politik, melainkan kebutuhan mendesak yang lahir dari realitas praktik. Meski pemberantasan korupsi dan praktik negatif belakangan mencatat capaian penting, tantangan dinilai masih besar dan situasi di lapangan tetap kompleks.
Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah kasus korupsi besar diungkap, diselidiki, dituntut, dan dijatuhi hukuman berat. Kasus-kasus tersebut antara lain Van Thinh Phat, FLC, penerbangan penyelamatan, Viet A, Tan Hoang Minh, Grup Thuan An, dan Grup Phuc Son. Penanganan perkara-perkara ini juga menyeret banyak pejabat tinggi yang dikenai sanksi dan dimintai pertanggungjawaban pidana, menunjukkan tingkat ketegasan politik yang tinggi. Sejumlah kasus lama pun kembali terungkap, mempersempit peluang kalkulasi keuntungan pribadi yang diharapkan berujung pada “pendaratan yang aman”.
Namun, korupsi dan praktik negatif dinilai semakin canggih dan menyebar ke berbagai sektor, termasuk pertanahan, investasi publik, keuangan dan perbankan, kesehatan, serta pendidikan. Banyak perkara besar melibatkan keterkaitan sektor publik dan swasta, baik di dalam maupun di luar sistem. Kondisi ini disebut berdampak tidak hanya pada kerugian materiil, tetapi juga merusak kelembagaan: mendistorsi persaingan, menghambat alokasi sumber daya yang efisien, meningkatkan biaya informal, dan menggerus kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah serta jajaran pejabat dan anggota Partai.
Salah satu hambatan utama yang disorot adalah celah kelembagaan dalam sistem hukum. Sejumlah aturan dinilai tumpang tindih dan tidak konsisten, memunculkan kesenjangan dalam penerapan hukum dan membuka ruang “pencarian keuntungan”. Di bidang tanah, investasi, dan pengadaan, sebagian ketentuan dianggap belum jelas serta memberi kewenangan pengambilan keputusan yang besar kepada lembaga pengelola tanpa mekanisme pengawasan yang sepadan. Situasi ini disebut menjadi lingkungan subur bagi kepentingan pribadi dan korupsi kebijakan.
Di sejumlah tempat, inspeksi, pengawasan, dan pengendalian kekuasaan dinilai masih dangkal dan belum menjawab kebutuhan praktik. Deteksi pelanggaran kerap lambat karena bertumpu pada pemeriksaan setelah pelaksanaan, sementara mekanisme pemantauan dini dan jarak jauh belum memadai. Pelanggaran dapat berlangsung lintas periode dan level pengelolaan tanpa terdeteksi tepat waktu, yang mencerminkan adanya kekurangan koordinasi antara lembaga pengawasan seperti inspeksi, audit, inspeksi Partai, dan pengawasan sosial.
Dalam konteks upaya mengejar pertumbuhan tinggi melalui proyek-proyek berskala besar serta kebijakan yang lebih terbuka dan fleksibel, risiko korupsi, pemborosan, dan praktik negatif dipandang meningkat dari sisi cakupan maupun kompleksitas, terutama di wilayah yang menerima banyak perlakuan istimewa. Karena itu, upaya antikorupsi didorong menjadi bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan dengan pendekatan baru: tidak hanya menekankan penindakan, tetapi juga memperkuat pencegahan proaktif berbasis kerangka kelembagaan modern dan tata kelola yang transparan.
Langkah yang ditekankan antara lain perbaikan sistem hukum agar lebih konsisten, transparan, dan mudah ditegakkan. Peninjauan serta amandemen aturan terkait investasi publik, pertanahan, tender, dan keuangan publik didorong dilakukan secara menyeluruh untuk menghapus ketentuan yang tumpang tindih dan bertentangan, sekaligus meminimalkan mekanisme “permintaan dan pemberian”.
Selain itu, penguatan pengawasan dan pengendalian kekuasaan dinilai perlu disertai modernisasi metode berbasis data dan teknologi. Pembangunan sistem data yang saling terhubung dan keterbukaan informasi mengenai anggaran, investasi, serta aset publik disebut dapat memperkuat pengawasan sosial dan mengurangi peluang penyimpangan. Mekanisme pengendalian juga diharapkan tidak berhenti pada deteksi dan penindakan, tetapi turut mengidentifikasi masalah dalam kebijakan dan mekanisme yang perlu diperbaiki, dengan penekanan pada peringatan dini dan pencegahan.
Koordinasi antara lembaga Partai dan Negara dalam inspeksi, pemantauan, serta audit juga disorot perlu diperjelas melalui pembagian fungsi, tugas, kewenangan, metode operasional, dan proses pelaksanaan agar tumpang tindih dan duplikasi dapat diminimalkan.
Peran masyarakat dan media turut dinilai penting karena banyak insiden negatif terungkap dari umpan balik warga dan pemberitaan. Karena itu, perlindungan pelapor serta dorongan pelaporan insiden negatif disebut perlu dijalankan lebih efektif dan tidak sekadar formalitas.
Dalam kerangka menciptakan lingkungan pembangunan yang sehat, salah satu persyaratan strategis yang disebut adalah membangun sistem kelembagaan yang cukup kuat agar korupsi menjadi “tidak mungkin”, “tidak takut”, dan “tidak mau”. Untuk membuat korupsi “tidak mungkin”, proses manajemen didorong lebih ketat, transparan, dan dapat diverifikasi, misalnya melalui pemisahan tahapan perencanaan, penilaian, persetujuan, dan pengawasan dalam investasi publik, serta penerapan teknologi digital untuk melacak seluruh siklus proyek.
Untuk memastikan pelaku “tidak takut”, penanganan perkara dinilai harus ketat, cepat, dan transparan agar efek jera terwujud ketika semua pelanggaran terdeteksi dan diproses sesuai ketentuan. Penguatan kapasitas lembaga investigasi, penuntutan, dan peradilan dalam perkara ekonomi dan korupsi disebut menjadi faktor kunci.
Sementara untuk mendorong agar korupsi “tidak mau”, pembangunan lingkungan layanan publik yang sehat ditekankan melalui penguatan etika dan akuntabilitas. Reformasi sistem gaji, jaminan pendapatan yang sesuai bagi pejabat dan aparatur sipil negara, serta evaluasi yang adil dan transparan disebut dapat menurunkan motivasi perilaku mementingkan diri sendiri.
Penegakan hukum yang ketat dinilai telah menimbulkan efek jera. Namun, agar prinsip “tidak ada zona terlarang, tidak ada pengecualian” menjadi fondasi berkelanjutan, pembuatan aturan disebut perlu memastikan semua warga setara di hadapan hukum tanpa merancang pengecualian istimewa. Dalam pelaksanaan, independensi dan objektivitas aparat penegak hukum ditekankan, disertai transparansi dan pengawasan publik, serta pencegahan penanganan perkara yang berkepanjangan. Pemulihan aset hasil korupsi juga disebut sebagai indikator penting efektivitas pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, masih terdapat mentalitas sebagian pejabat yang takut bertanggung jawab, takut membuat kesalahan, dan takut dihukum, yang berdampak pada efektivitas pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan. Untuk menjaga pengendalian kekuasaan tetap ketat tanpa mematikan inovasi, dibutuhkan perubahan cara pandang bahwa tidak semua kesalahan dapat disamakan dengan pelanggaran. Perlu pembedaan jelas antara pelanggaran demi kepentingan pribadi dan kesalahan yang muncul dari eksperimen kebijakan untuk kepentingan bersama.
Gagasan yang dikemukakan mencakup pembentukan mekanisme “keamanan hukum” bagi pejabat saat menjalankan program percontohan kebijakan baru, termasuk kemungkinan pengecualian atau pengurangan tanggung jawab bila prosedur dipenuhi dengan benar, sesuai kewenangan, dan berorientasi pada kepentingan bersama meski hasilnya tidak sesuai harapan. Mekanisme evaluasi berbasis hasil dan motivasi, bukan semata formalitas, juga ditekankan, bersamaan dengan peran pemimpin dalam melindungi bawahan, berani bertanggung jawab, dan membuka ruang kreativitas.
Dalam situasi perkembangan nasional yang cepat dan integrasi yang makin mendalam, pekerjaan inspeksi, pengawasan, pengendalian kekuasaan, serta pencegahan korupsi, pemborosan, dan praktik negatif disebut menghadapi tuntutan baru. Implementasi kebijakan dinilai memerlukan tekad politik tinggi, tindakan tegas, ketekunan, dan kesinambungan, bukan hanya untuk membersihkan sistem, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan publik, menjaga stabilitas politik dan sosial, serta menciptakan lingkungan pembangunan yang sehat.