Penarikan Surplus BI Sebelum Audit Dinilai Bisa Menekan Fleksibilitas Kebijakan Moneter

Penarikan Surplus BI Sebelum Audit Dinilai Bisa Menekan Fleksibilitas Kebijakan Moneter

Ruang gerak kebijakan moneter Bank Indonesia (BI) dinilai berpotensi tertekan apabila surplus hasil operasi moneter bank sentral disetorkan kepada pemerintah sebelum proses audit selesai. Kekhawatiran ini muncul di tengah kebutuhan BI menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan likuiditas pada 2026.

Isu tersebut mengemuka setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 yang mengubah PMK Nomor 179/PMK.02/2022 tentang pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kekayaan negara dipisahkan. Aturan baru itu disebut memperluas fleksibilitas pengelolaan penerimaan negara dengan membuka opsi penarikan sebagian sisa surplus BI sebelum tahun buku berakhir.

Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat pengelolaan fiskal, terutama dalam menjaga stabilitas pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, surplus BI merupakan sisa lebih dari hasil operasi moneter yang pada dasarnya dapat dimanfaatkan kembali oleh bank sentral, baik sebagai cadangan maupun untuk memperkuat intervensi moneter. Menurutnya, penarikan surplus lebih awal berisiko mempersempit fleksibilitas BI dalam merespons dinamika pasar keuangan.

Bhima menekankan perlunya memastikan apakah BI membutuhkan surplus tersebut untuk cadangan tertentu atau cadangan umum, terutama jika situasi ekonomi menuntut intervensi moneter yang lebih besar. Ia juga menilai tekanan terhadap rupiah pada 2026 diperkirakan meningkat.

Menurut Bhima, BI masih memiliki ruang untuk memanfaatkan surplus neracanya, antara lain untuk membeli aset yang dilepas oleh kepemilikan asing atau melakukan operasi moneter lanjutan guna menjaga stabilitas nilai tukar. Jika surplus ditarik sebelum audit, ruang kebijakan tersebut dinilai dapat berkurang.

Ia menambahkan, meski aturan menyebut kelebihan setoran dapat dikembalikan kepada BI setelah hasil audit keluar, proses pengembalian memerlukan waktu dan berpotensi menimbulkan friksi kebijakan dalam jangka pendek. Dalam kondisi tertentu, BI bisa saja membutuhkan dana tersebut lebih cepat untuk stabilisasi.

Bhima juga menilai percepatan penarikan surplus BI sebelum audit tidak dapat dilepaskan dari upaya pemerintah mencari tambahan pemasukan di tengah pelebaran defisit APBN. Namun, ia mengingatkan agar Kementerian Keuangan tidak semata berfokus pada PNBP dari BI, melainkan juga memperhatikan kebutuhan BI dalam menjaga stabilitas moneter sepanjang 2026.

Ia mendorong agar kebijakan tersebut dikoordinasikan terlebih dahulu dengan BI, terutama terkait kebutuhan cadangan umum selama 2026. Selain itu, Bhima menyarankan agar kebijakan ini dikonsultasikan dengan DPR karena surplus BI juga berkaitan dengan anggaran tahunan bank sentral. Menurutnya, jika surplus cukup besar, dana tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan BI sehingga tidak perlu mengajukan tambahan anggaran pada 2026.

Melihat aktivitas kebijakan moneter sepanjang 2025, Bhima memperkirakan surplus BI akan lebih kecil dibanding target BI sebelumnya sebesar Rp 68,66 triliun. Ia juga menyinggung proyeksi surplus BI tahun 2026 sebesar Rp 20,8 triliun.

Dalam lima hingga enam tahun terakhir, BI mencatat surplus setelah pajak pada 2024 sebesar Rp 52,19 triliun, atau Rp 67,32 triliun sebelum pajak. Angka itu lebih tinggi dibanding surplus 2023 sebesar Rp 36,3 triliun, dan disebut menjadi yang terbesar setidaknya dalam lima tahun terakhir. Sebelumnya, surplus BI tercatat Rp 21,76 triliun pada 2022, Rp 19,17 triliun pada 2021, dan Rp 26,28 triliun pada 2020.