Penahanan 50% DHE Ekspor Dinilai Berisiko Tekan Rantai Pasok Sawit hingga Petani Kecil

Penahanan 50% DHE Ekspor Dinilai Berisiko Tekan Rantai Pasok Sawit hingga Petani Kecil

JAKARTA — Kebijakan pemerintah yang mewajibkan penahanan 50% Devisa Hasil Ekspor (DHE) selama satu tahun disebut sebagai langkah untuk menjaga cadangan devisa dan menstabilkan nilai tukar rupiah. Namun, di sektor riil, kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan tekanan likuiditas, terutama bagi industri sawit yang memiliki perputaran kas cepat dan margin usaha relatif tipis.

Dalam rantai pasok sawit, kelancaran arus kas menjadi penopang utama aktivitas produksi dan perdagangan. Industri ini tidak hanya melibatkan eksportir dan perusahaan besar, tetapi juga ekosistem luas yang mencakup buruh, pemasok buah, pedagang perantara, pabrik pengolahan, hingga jutaan petani sawit skala kecil.

Ketika separuh hasil ekspor harus “ditahan” selama satu tahun, likuiditas eksportir otomatis menjadi lebih terbatas. Kondisi tersebut berarti dana dari transaksi global tidak dapat digunakan secara leluasa sebagai modal kerja, termasuk untuk membeli crude palm oil (CPO), membayar tandan buah segar (TBS), membayar upah buruh, belanja sarana produksi pertanian, hingga mendukung pembiayaan peremajaan.

Tekanan modal kerja ini dinilai dapat memengaruhi keputusan pembelian di level eksportir. Dalam upaya bertahan, sejumlah langkah yang mungkin terjadi antara lain penurunan harga beli CPO dari pabrik, pengurangan volume pembelian, atau pada skenario terburuk penghentian uang muka kepada pemasok. Dampak tersebut berpotensi menjalar ke mata rantai berikutnya.

Pabrik pengolahan TBS, yang tetap harus beroperasi di tengah beban biaya tinggi, dapat meneruskan tekanan dengan menurunkan harga beli TBS dari pemasok dan petani. Pemasok buah juga berisiko menghadapi keterlambatan pembayaran dari pabrik, yang kemudian dapat berujung pada penurunan harga beli TBS di tingkat petani.

Di ujung rantai, petani sawit skala kecil disebut sebagai kelompok paling rentan. Jumlah petani kecil dalam ekosistem sawit diperkirakan mencapai sekitar 3,5 juta orang. Dalam dinamika kebijakan yang berdampak pada arus kas dan harga, mereka dinilai memiliki ruang perlindungan paling minim dibanding pelaku lain di tingkat atas.

Di sisi lain, kebijakan DHE juga dipandang memperlihatkan pendekatan yang menempatkan kewajiban sebagai instrumen utama, dengan kepatuhan dibentuk melalui pembatasan administratif dan potensi sanksi. Dalam pandangan tersebut, beban yang muncul di lapangan dinilai tidak disertai imbal balik yang sepadan bagi pelaku usaha, terutama aktor kecil.

Tekanan terhadap sektor sawit disebut tidak berdiri sendiri. Sejumlah kebijakan lain turut menjadi perhatian, antara lain rencana kenaikan pungutan ekspor yang dinilai berpotensi menekan harga di tingkat hulu. Selain itu, konflik legalitas lahan sawit di dalam kawasan hutan memunculkan risiko penyitaan kebun, ketidakpastian usaha, hingga relokasi warga.

Ada pula ancaman denda yang disebut bisa mencapai Rp25 juta per hektare, angka yang dinilai berat bagi banyak petani kecil. Sementara itu, pabrik pengolahan yang kekurangan pasokan bahan baku juga menghadapi risiko operasional dan disebut dapat terancam berhenti beroperasi.

Bagi pelaku sawit di lapangan, rangkaian kebijakan tersebut dinilai bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan tekanan yang dapat memengaruhi keberlangsungan ekosistem industri. Di tingkat desa, petani kecil tetap menjalankan aktivitas rutin seperti memanen, memupuk, dan membersihkan kebun, di tengah ketidakpastian apakah harga TBS akan kembali turun atau akses pasar akan semakin sempit.