Pemprov Riau Beri Tenggat Tiga Bulan untuk Musnahkan Sawit di Taman Nasional Tesso Nilo

Pemprov Riau Beri Tenggat Tiga Bulan untuk Musnahkan Sawit di Taman Nasional Tesso Nilo

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada pihak-pihak yang menguasai lahan yang telah ditanami kelapa sawit di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan. Para penguasa lahan diminta menumbangkan tanaman sawit tersebut secara mandiri.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan pemerintah telah memberikan teguran kepada para penguasa lahan. Menurut dia, penumbangan sawit disarankan dilakukan dengan pemberian racun.

“Yang di TN Tesso Nilo kami beri waktu tiga bulan untuk menumbangkan dengan pola mengasih racun. Kami sudah beri teguran pada 15 orang itu untuk segera memusnahkan,” kata Hariyanto di Pekanbaru, Kamis, 22 Januari 2026.

Pemprov Riau juga menyiapkan relokasi ke lahan pengganti. Pada 2026, lahan pengganti disebut telah disiapkan seluas 630 hektare yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi dan Pelalawan. Pemerintah berharap proses ini dapat dilakukan dengan pendekatan yang humanis.

Hariyanto menambahkan, pihaknya telah bersurat kepada Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk mempercepat penambahan lahan pengganti.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Syahrial Abdi menyampaikan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI tengah menyiapkan lahan pengganti dengan skema perhutanan sosial atau hutan kemasyarakatan. Menurutnya, diperlukan pembentukan kelompok masyarakat untuk proses pencarian lahan pengganti tersebut.

Syahrial menyebut pihaknya mengidentifikasi lebih dari 70 ribu hektare lahan di TN Tesso Nilo yang sudah ditanami. Dari jumlah itu, sekitar 51 ribu hektare ditanami sawit, sedangkan sekitar 20 ribu hektare lainnya merupakan tanaman non-sawit. Dalam skema perhutanan sosial, tanaman sawit tidak diperbolehkan. Karena itu, relokasi disebut akan dimulai dari pemilik lahan yang tidak menanam sawit di TN Tesso Nilo.

“Ini akan terus dihitung ulang datanya sesuai kepemilikan, diharapkan dari data awal tidak ada perubahan. Relokasi ini ketentuannya juga dari Kemenhut ada batasan lima hektare,” ujarnya.

Ia menambahkan, progres pendataan lahan yang telah dikuasai Satgas PKH mencapai 7.000 hektare dan telah diserahkan. Selain itu, terdapat 227 kepala keluarga (KK) yang telah direkomendasikan untuk menempati lahan seluas 600 hektare.