Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Khusus, dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua Tengah, Lambertus Wakerkwa, menyatakan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk transparansi Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Menurut Wakerkwa, LPPD berfungsi sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas publik yang menggambarkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan selama satu tahun anggaran di Provinsi Papua Tengah.
Ia menyebut penyusunan LPPD merupakan kewajiban konstitusional yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. “Sebagai provinsi yang relatif baru, LPPD ini memiliki makna strategis bagi Papua Tengah dalam evaluasi kinerja, mengukur capaian indikator kinerja kunci setiap urusan pemerintahan, baik urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, maupun urusan pilihan,” kata Wakerkwa, Rabu (1/4/2026).
Wakerkwa menjelaskan, LPPD menyajikan data mengenai progres pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta penguatan ekonomi kerakyatan di wilayah Papua Tengah. Ia menambahkan, laporan itu juga menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada pemerintah pusat sekaligus potret pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Menurutnya, pembenahan tata kelola yang tercermin dalam dokumen tersebut dapat menjadi basis data bagi pemerintah pusat untuk memberikan arahan dan pembinaan guna mempercepat kemandirian fiskal dan administratif provinsi.
Ia menyampaikan, indikator kinerja dalam LPPD mencakup capaian kinerja makro yang menggambarkan dinamika pembangunan daerah, antara lain melalui indikator indeks pembangunan manusia (IPM), pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka, dan rasio gini. Selain itu, LPPD memuat kinerja urusan pemerintahan, termasuk capaian enam urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non-pelayanan dasar, urusan pilihan, serta unsur penunjang, pendukung, dan pengawasan.
Wakerkwa mengatakan, LPPD juga melaporkan penerapan standar pelayanan minimal (SPM) untuk menjelaskan sejauh mana pemerintah daerah memenuhi hak-hak dasar masyarakat dari sisi kuantitas dan kualitas. Di dalamnya turut disajikan akuntabilitas keuangan daerah melalui ringkasan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pengelolaan aset daerah.
Selain itu, laporan inovasi dan prestasi memuat berbagai terobosan kebijakan dalam rangka percepatan pelayanan publik serta penghargaan yang diraih sepanjang tahun berjalan.
Ia menambahkan, publikasi LPPD dilakukan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 69 dan 72 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang kewajiban kepala daerah menyampaikan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir melalui situs resmi pemerintah daerah.
Wakerkwa menyatakan, secara umum capaian kinerja Provinsi Papua Tengah menunjukkan tren perbaikan, terutama pada aspek kesejahteraan masyarakat. Ia merinci, IPM Papua Tengah meningkat dari 60,24 menjadi 60,64. Sementara itu, angka kemiskinan berkurang 7,03 persen dan angka pengangguran turun 31,64 persen.

