Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berencana merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) NTB. Dalam rancangan perubahan tersebut, sebanyak 87,04 persen lahan pertanian di NTB akan ditetapkan tidak boleh dialihfungsikan.
Rencana revisi menyeluruh RTRW NTB ini telah memperoleh izin dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemerintah daerah berharap pembaruan aturan tata ruang dapat mengurai hambatan perizinan investasi serta pembangunan infrastruktur di NTB.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa aturan tata ruang yang berlaku saat ini dinilai sudah kedaluwarsa karena disusun sebelum 2015. Menurutnya, revisi RTRW secara menyeluruh juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum.
“Kita petakan dulu mana yang untuk ketahanan pangan, mana yang untuk kegiatan lain. Ini insyaallah tahun depan kita merevisi semua tata ruang di provinsi dan kabupaten/kota,” kata Suyus seusai menghadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan Kebencanaan di Mataram, Jumat (24/7/2026).
Suyus menjelaskan, revisi RTRW akan mewajibkan keberadaan “sawah abadi” sebesar 87 persen. Apabila ada lahan yang terpaksa dialihfungsikan untuk pembangunan, penggantian lahan wajib dilakukan sesuai ketentuan undang-undang.
“Dari 87 persen sawah existing tidak boleh dialihfungsikan. Kepastian ini penting agar masyarakat maupun investor yang ingin masuk ke NTB punya kepastian hukum yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan selama ini perizinan investasi dan proyek infrastruktur kerap terkendala aturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di tingkat daerah. Ia menegaskan batas minimum 87 persen lahan pertanian tersebut dihitung pada skala provinsi, bukan kabupaten/kota.
“Kalau diukur di level kabupaten/kota, sulit sekali buat Kota Mataram atau Kota Bima mencapai 87 persen. Maka kita sepakati 87 persen itu di tingkat provinsi, sehingga antarkabupaten/kota bisa saling subsidi silang lahan,” kata Iqbal.
Menurutnya, skema tersebut membuat penerbitan izin investasi dan pembangunan infrastruktur lebih memungkinkan karena lahan yang digunakan dapat dikeluarkan dari LP2B melalui mekanisme penukaran dengan lahan lain. “Artinya, izin-izin investasi sekarang sudah bisa kita keluarkan karena lahannya sudah dikeluarkan dari LP2B. Begitu juga infrastruktur yang mau dibangun, sudah bisa jalan karena sudah ditukar dengan lahan lain,” ujarnya.
Selain revisi RTRW, Iqbal menyebut pemerintah juga akan mengintegrasikan pemetaan risiko bencana secara ketat dalam tata ruang baru. Ia menyoroti kondisi NTB yang termasuk daerah rawan gempa, tsunami, hingga kekeringan.
“Bencana tidak bisa dihadapi sendiri, apalagi dengan keterbatasan anggaran. Jangan terus-terusan berharap ke BNPB. Provinsi dan kabupaten kota juga harus siap. Tata ruang baru ini dibuat untuk berbagi peran agar risiko bencana bisa kita mitigasi sejak awal,” kata Iqbal.