Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna membuka jalan bagi ratusan rencana investasi yang selama ini tertahan. Investasi tersebut belum dapat diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) karena penyesuaian dokumen tata ruang belum selesai.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan percepatan revisi RTRW menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang menghambat laju pembangunan daerah. Menurutnya, dokumen RTRW diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi, tanpa mengabaikan aspek keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Pemprov NTB bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah menyepakati pendekatan baru yang lebih fleksibel untuk mempercepat penyelesaian revisi RTRW, tanpa mengurangi komitmen menjaga ketahanan pangan. Jika sebelumnya target perlindungan lahan sawah dipenuhi oleh masing-masing kabupaten dan kota, kini pengukurannya dilakukan di tingkat provinsi agar memungkinkan mekanisme subsidi silang antarwilayah.
“Kesepakatan itu menjadi landasan penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan tata ruang sehingga investasi yang selama ini tertunda dapat segera berjalan,” kata Iqbal.
Pada 24 Juli 2026, seluruh pemerintah kabupaten dan kota di NTB menandatangani komitmen percepatan revisi RTRW. Komitmen tersebut mencakup integrasi Kajian Risiko Bencana (KRB) serta perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen tata ruang.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR Suyus Windayana menegaskan tata ruang merupakan fondasi utama untuk mengatur arah pembangunan, melindungi kawasan pertanian, mengendalikan pemanfaatan ruang, sekaligus mengurangi risiko bencana.
Untuk mendukung percepatan tersebut, Kementerian ATR mengalokasikan penyusunan enam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di NTB. Langkah ini ditujukan untuk mempercepat pengendalian pemanfaatan ruang, pelayanan perizinan, dan memberikan kepastian bagi investor.
Dalam penyusunan RTRW, Suyus menambahkan, data kebencanaan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diintegrasikan dengan data geospasial. Integrasi ini digunakan untuk menentukan kawasan rawan bencana, jalur evakuasi, lokasi evakuasi sementara, serta kawasan yang harus dilindungi dari pemanfaatan berisiko tinggi.