Pemprov NTB Percepat Revisi RTRW, Integrasikan Kajian Risiko Bencana untuk Dukung Investasi dan Ketahanan Pangan

Pemprov NTB Percepat Revisi RTRW, Integrasikan Kajian Risiko Bencana untuk Dukung Investasi dan Ketahanan Pangan

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan mengintegrasikan Kajian Risiko Bencana (KRB) sebagai dasar perencanaan pembangunan. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat mitigasi bencana, menjaga ketahanan pangan, sekaligus memberikan kepastian bagi investasi.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dalam Rapat Koordinasi Kekeringan dan Integrasi KRB ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah di Astoria Hotel Mataram, Jumat (24/7). Kegiatan itu dihadiri Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, para bupati dan wali kota se-NTB, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Iqbal menilai revisi RTRW menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini menghambat pembangunan daerah, terutama dalam memberikan kepastian hukum bagi investasi tanpa mengabaikan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Ia menekankan bahwa NTB memiliki kekayaan alam yang besar, namun juga dihadapkan pada berbagai potensi bencana sehingga pembangunan perlu berjalan seiring dengan mitigasi yang terencana dan berkelanjutan.

Menurutnya, hingga kini masih terdapat ratusan rencana investasi di NTB yang belum dapat diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) karena penyesuaian dokumen tata ruang belum selesai. Kondisi tersebut berdampak pada tertundanya investasi di sektor perumahan, infrastruktur, pariwisata, hingga pengembangan kawasan ekonomi.

Untuk mempercepat penyelesaian revisi RTRW, Pemprov NTB bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membangun kesepahaman baru melalui pendekatan yang lebih fleksibel tanpa mengurangi komitmen menjaga ketahanan pangan. Jika sebelumnya target perlindungan lahan sawah dipenuhi oleh masing-masing kabupaten dan kota, kini pengukurannya dilakukan pada tingkat provinsi sehingga memungkinkan mekanisme subsidi silang antarwilayah.

Iqbal menyebut, melalui komitmen seluruh kepala daerah, NTB mencapai angka perlindungan lahan sawah sebesar 87,04 persen. Ia menyatakan kesepakatan tersebut menjadi landasan penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan tata ruang agar investasi yang tertunda dapat segera berjalan.

Dalam kesempatan yang sama, seluruh pemerintah kabupaten dan kota di NTB menandatangani komitmen percepatan revisi RTRW dengan mengintegrasikan KRB dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen tata ruang. Langkah ini diarahkan untuk mewujudkan pembangunan yang lebih tangguh terhadap bencana sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya pangan.

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengingatkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan tingkat risiko bencana tinggi, sehingga mitigasi perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan. Memasuki musim kemarau, ia mengatakan perhatian pemerintah saat ini difokuskan pada ancaman kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan analisis BNPB dan BMKG, sebagian wilayah NTB dinilai memiliki tingkat kerawanan kekeringan yang cukup tinggi sehingga diperlukan antisipasi sejak dini. Suharyanto menegaskan bahwa mitigasi lebih murah dibandingkan biaya penanganan setelah bencana terjadi, sehingga kesiapsiagaan harus dibangun sebelum bencana datang.

BNPB, lanjutnya, akan memperkuat kapasitas penanggulangan bencana di daerah melalui dukungan kendaraan operasional, pompa air, sumur bor, tangki air, logistik kebencanaan, hingga dukungan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sesuai kebutuhan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menegaskan tata ruang bukan sekadar instrumen perizinan, melainkan fondasi untuk mengatur arah pembangunan, melindungi kawasan pertanian, mengendalikan pemanfaatan ruang, serta mengurangi risiko bencana. Ia menyampaikan bahwa pada 2026 Kementerian ATR/BPN mengalokasikan penyusunan enam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi NTB untuk mempercepat pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus mendukung pelayanan perizinan yang lebih cepat dan memberi kepastian bagi investor.

Dalam penyusunan RTRW, data kebencanaan dari BNPB disebut akan diintegrasikan dengan data geospasial untuk menentukan kawasan rawan bencana, jalur evakuasi, lokasi evakuasi sementara, serta kawasan yang perlu dilindungi dari pemanfaatan berisiko tinggi.

Percepatan revisi RTRW berbasis kajian risiko bencana ini menjadi upaya Pemprov NTB untuk menyelaraskan kepentingan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan ketahanan pangan. Dengan kepastian tata ruang yang lebih adaptif dan berorientasi mitigasi, pemerintah daerah menargetkan iklim investasi yang lebih kondusif serta pembangunan yang lebih aman dan berkelanjutan.