Pemprov NTB Percepat Revisi RTRW dengan Integrasi Kajian Risiko Bencana untuk Dukung Investasi dan Ketahanan Pangan

Pemprov NTB Percepat Revisi RTRW dengan Integrasi Kajian Risiko Bencana untuk Dukung Investasi dan Ketahanan Pangan

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan mengintegrasikan Kajian Risiko Bencana (KRB) ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat mitigasi bencana, menjaga ketahanan pangan, serta memberi kepastian bagi investasi.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal dalam Rapat Koordinasi Kekeringan dan Integrasi KRB yang dihadiri Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, serta para bupati dan wali kota se-NTB di Mataram, Kamis (24/7).

Gubernur menyebut revisi RTRW menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini menghambat pembangunan daerah, terutama terkait kepastian hukum bagi investasi, tanpa mengabaikan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Menurut Iqbal, NTB memiliki kekayaan alam yang besar, namun juga menghadapi berbagai potensi bencana. Karena itu, pembangunan dinilai perlu berjalan beriringan dengan mitigasi yang terencana dan berkelanjutan.

Ia mengungkapkan masih terdapat ratusan rencana investasi di NTB yang belum dapat diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) karena penyesuaian dokumen tata ruang belum tuntas. Kondisi ini disebut berdampak pada tertundanya investasi di berbagai sektor, mulai dari perumahan, infrastruktur, pariwisata, hingga pengembangan kawasan ekonomi.

Pemprov NTB bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga membangun kesepahaman baru untuk mempercepat penyelesaian revisi RTRW melalui pendekatan yang lebih fleksibel, tanpa mengurangi komitmen menjaga ketahanan pangan.

Iqbal menjelaskan, jika sebelumnya target perlindungan lahan sawah dipenuhi oleh masing-masing kabupaten dan kota, kini pengukurannya dilakukan pada tingkat provinsi. Skema ini memungkinkan mekanisme subsidi silang antarwilayah.

Ia menyebut NTB telah mencapai angka perlindungan lahan sawah sebesar 87,04 persen melalui komitmen para kepala daerah. Menurutnya, kesepakatan itu menjadi dasar untuk mempercepat penyelesaian persoalan tata ruang agar investasi yang tertunda dapat segera berjalan.

Seluruh pemerintah kabupaten dan kota di NTB menandatangani komitmen percepatan revisi RTRW dengan mengintegrasikan KRB dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen tata ruang. Pemprov menilai langkah ini penting untuk mewujudkan pembangunan yang tangguh terhadap bencana sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya pangan.

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengingatkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan tingkat risiko bencana tinggi, sehingga mitigasi perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan. Ia menyampaikan perhatian pemerintah saat ini difokuskan pada ancaman kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan analisis BNPB dan BMKG, sebagian wilayah NTB disebut memiliki tingkat kerawanan kekeringan yang cukup tinggi, sehingga diperlukan langkah antisipasi sejak dini. Suharyanto menekankan bahwa biaya mitigasi lebih murah dibandingkan biaya penanganan setelah bencana terjadi.

BNPB, lanjutnya, akan terus mendukung pemerintah daerah melalui penguatan kapasitas penanggulangan bencana, termasuk penyediaan kendaraan operasional, pompa air, sumur bor, tangki air, logistik kebencanaan, serta dukungan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sesuai kebutuhan daerah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menegaskan tata ruang bukan semata instrumen perizinan, melainkan fondasi untuk mengatur arah pembangunan, melindungi kawasan pertanian, mengendalikan pemanfaatan ruang, dan mengurangi risiko bencana.

Kementerian ATR/BPN juga mengalokasikan penyusunan enam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi NTB pada tahun 2026. Program tersebut ditujukan untuk mempercepat pengendalian pemanfaatan ruang, mendukung pelayanan perizinan yang lebih cepat, serta memberikan kepastian bagi investor.

Dalam penyusunan RTRW, data kebencanaan dari BNPB akan diintegrasikan dengan data geospasial untuk menentukan kawasan rawan bencana, jalur evakuasi, lokasi evakuasi sementara, serta kawasan yang perlu dilindungi dari pemanfaatan berisiko tinggi.

Pemprov NTB menilai revisi RTRW berbasis kajian risiko bencana menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan kepentingan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan ketahanan pangan, sekaligus mendorong iklim investasi yang lebih kondusif.