Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota se-NTB menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan dokumen dilakukan oleh Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri kepada Kepala BPK Perwakilan NTB Suparwadi di Kantor BPK RI Perwakilan NTB.
Dalam sambutannya, Indah menegaskan penyampaian LKPD merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah menjalankan amanat peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Ia menyebut penyerahan LKPD tidak sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga mencerminkan keseriusan menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, kualitas laporan keuangan tidak hanya diukur dari ketepatan waktu penyampaian, tetapi juga dari kewajaran penyajian informasi keuangan sesuai standar akuntansi.
Pada kesempatan itu, Indah menyampaikan Pemprov NTB berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 14 kali berturut-turut. Meski demikian, ia mengingatkan agar capaian tersebut tidak menimbulkan rasa puas diri.
Ia menilai capaian WTP bukan tujuan akhir, melainkan dorongan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola. Indah juga menekankan perlunya penguatan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap regulasi seiring tantangan yang dinilai semakin kompleks.
Pemprov NTB, lanjutnya, mengapresiasi BPK Perwakilan NTB atas pembinaan dan sinergi yang telah terjalin. Pemerintah daerah juga menyatakan komitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan secara serius.
Sementara itu, Suparwadi mengatakan penyerahan LKPD unaudited merupakan bagian dari proses konstitusional dalam pengelolaan keuangan negara. Setelah dokumen diterima, BPK akan melaksanakan pemeriksaan terperinci selama kurang lebih 30 hari ke depan.
Suparwadi berharap seluruh pemerintah daerah terbuka dalam menyampaikan data terkait tahun anggaran 2025 agar pemeriksaan dapat berjalan objektif dan komprehensif. Ia menegaskan opini WTP mencerminkan kewajaran laporan keuangan yang disusun sesuai standar akuntansi dan didukung sistem pengendalian internal yang memadai.
Ia juga menekankan opini WTP perlu selaras dengan penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Suparwadi mengajak pemerintah daerah menjadikan proses pemeriksaan sebagai sarana evaluasi dan perbaikan tata kelola keuangan demi memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

