Pemerintah Provinsi Maluku Utara menggelar konsultasi publik penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Provinsi Maluku Utara. Kegiatan ini dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, di Gamalama Room, Lantai 2 Bella Hotel Ternate, Senin (20/7).
Dalam sambutannya, Samsuddin menegaskan penataan ruang menjadi instrumen penting untuk mengarahkan pembangunan wilayah agar tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan. Ia menyebut, setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara ditetapkan pada Desember 2024, daerah membutuhkan aturan operasional untuk memastikan implementasi di lapangan.
“Dokumen RTRW saja belum cukup. Dokumen tersebut harus diimplementasikan secara konsisten melalui mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang yang jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum,” kata Samsuddin. Ia menambahkan, tanpa pengendalian yang efektif, berbagai tujuan yang telah dirumuskan dalam RTRW akan sulit diwujudkan.
Samsuddin juga menyoroti karakteristik Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan dengan sumber daya alam yang beragam, mulai dari wilayah laut, kawasan pesisir, hingga kawasan industri dan pertambangan. Menurut dia, meningkatnya investasi pada sektor hilirisasi industri, pertambangan, perikanan, dan pariwisata merupakan peluang besar, namun perlu dikendalikan agar selaras dengan daya dukung lingkungan.
Ia menepis anggapan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang akan mempersulit dunia usaha. Menurutnya, regulasi justru disiapkan untuk memperkuat iklim investasi melalui kepastian hukum dan arah pembangunan yang jelas.
“Pengendalian pemanfaatan ruang bukanlah upaya untuk menghambat investasi. Sebaliknya, pengendalian yang baik justru memberikan kepastian hukum bagi investor, kepastian bagi masyarakat, dan kepastian bagi pemerintah dalam mengarahkan pembangunan,” ujarnya.
Melalui Perkada ini, Pemprov Maluku Utara menargetkan pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat berjalan lebih cepat, transparan, akuntabel, dan berbasis digital. Langkah tersebut diharapkan meminimalkan konflik pemanfaatan ruang antarsektor serta mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan.
Dari sisi teknis, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Maluku Utara, Ibnu Salam, menjelaskan Perkada ini merupakan tindak lanjut untuk merinci sanksi, tata cara pengendalian, dan pengawasan yang telah diamanatkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang RTRW.
“Di Peraturan Kepala Daerah ini, kita tinggal menjabarkan dan mendetailkan kembali apa yang sudah ada di Perda tersebut agar lebih operasional di lapangan,” kata Ibnu.
Ia mencontohkan, Perkada akan memuat fungsi kontrol terhadap kepatuhan izin. Setelah satu tahun izin KKPR diterbitkan, instansi terkait akan melakukan pengecekan kesesuaian di lapangan untuk mencegah penyalahgunaan peruntukan ruang, baik pada sektor pertambangan, kawasan industri, maupun zonasi permukiman dan perdagangan.
Konsultasi publik ini dihadiri perwakilan Forum Penataan Ruang (FPR), Kantor Wilayah BPN, Kemenkumham, perwakilan empat Kesultanan Moloku Kie Raha, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Maluku Utara, serta unsur akademisi dari berbagai universitas di Maluku Utara.